Kantor PDIP Gagal Digeledah, Gerindra Anggap KPK Sudah Dilemahkan

0
77

JAKARTA-RADAR BOGOR,Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum melakukan pengledahan terhadap Kantor DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Meskipun diketahui beberapa penyidik lembaga antirasuah itu sudah mendatangi markas parti banteng moncong putih itu.

Penggeledahan dan penyegelan ini terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Komisoner KPU Wahyu Setiawan. Kasusnya soal suap proses terkait pergantian antar-waktu Anggota DPR dari franzi PDIP Riezky Aprilia.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPP Partai Gerindra Desmond J Mahesa sudah melihat KPK telah dilemahkan. Karena KPK tidak bisa melakukan pengeledahan lantaran harus izin ke Dewan Pengawas.

“Apa yang terjadi hari ini membuktikan bahwa KPK sudah dilemahkan,” ujar Desmond di Gedung DPR, Jakarta, Senin (13/1).

Oleh sebab itu saat pembahasan mengenai Revisi UU KPK, Partai Gerindra menolak Dewan Pengawas KPK diisi oleh Presiden. Karena diamenduga akan ada konflik kepentingan.

“Jadi kalau ada pelemahan, produk pelemahan ya terjadi hari ini. Tinggal pemerintah merespons ini,” katanya.

Oleh sebab itu, apabila KPK masih tidak bisa bergerak dalam melakukan pengledahan ataupun operasi tangkap tangan (OTT). Maka memang diperlukan UU KPK tersebut dibatalkan dengan Perppu.

“Maka tuntutan perppu yang berkaitan dengan  pelemahan ini dalam rangka memperkuat saya pikir kita respons dengan baik,” ungkapnya.

Misalnya, ‎pengledahan KPK baru bisa dilakukan pekan depat di Kantor DPP PDIP. Maka itu adalah hal yang tidak masuk akal. Sehingga dia menyesalkan Dewan Pengawas yang sepertinya menyandera KPK dalam melakukan penindakan.

“Ini aneh, substansi penggeledahan tentang barang bukti saja sdah tidak masuk akal,” tuturnya.

Semestra itu, Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Arteria Dahlan mengatakan partainya senapas dengan kehendak rakyat yang ingin KPK kuat dalam kinerja pemberantasan dan pencegahan korupsi.

“Tidak ada sedikitpun niat menghambat, apalagi menjegal langkah KPK dalam pemberantasan korupsi, khususnya yang terkait operasi tangkap tangan Komisioner KPU Wahyu Setiawan,” ujar Arteria kepada wartawan, Senin (13/1).

Namun demikian, Arteria mengatakan, semua pihak harus adil, harus jernih dalam menyikapi operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wahyu Setiawan tersebut. Hal ini dilakukan  supaya tidak terbawa arus pihak tertentu yang ingin mengambil manfaat politik dengan cara mendiskreditkan PDIP.

“Sedih melihat penyelidik KPK tidak taat hukum dengan mendatangi Kantor PDIP tanpa surat tugas. Itu jelas ilegal dan merugikan PDI Perjuangan. Informasi tentang penyelidik KPK tidak memiliki surat tugas itu dibenarkan Kapolsek Menteng AKBP Guntur Muhammad Tariq yang berada di lokasi,” katanya.

Menurut Arteria,  Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sudah menegaskan bahwa PAW anggota DPR adalah kedaulatan partai. Jika ada oknum yang mengomersialkan usaha PAW tersebut, itu adalah tindakan pribadi.

“Dan PDI Perjuangan dipastikan mengambil tindakan tegas pada oknum tersebut,” ungkapnya.

Arteria mengatakan, kami di PDIP taat hukum dan sanksi pemecatan langsung diberikan partai pada kader yang tertangkap tangan korupsi. PDIP akan terus berbenah dalam tata kelola partai. Di antaranya dengan melakukan audit keuangan partai yang dilakukan auditor independen secara rutin.

Diberitakan sebelumnya, KPK batal menyegel ruangan di kantor DPP PDIP terkait operasi tangkap tangan terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyatakan, tim yang diturunkan untuk menyegel telah dibekali dengan surat yang lengkap. Mereka juga telah menemui petugas keamanan di Kantor DPP PDIP. Namun, petugas keamanan tersebut tidak serta merta memberi izin masuk kepada petugas KPK karena ingin meminta izin kepasa atasannya terlebih dahulu.

“Ketika mau pamit ke atasannya telpon itu enggak terangkat-angkat oleh atasannya, karena lama, mereka mau (menyegel) beberapa objek lagi, jadi ditinggalkan,” ujar Lili, Kamis (10/1).

Sekadar informasi, KPK menetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan ebagai tersangka suap pengurusan Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR.

Meski kalah jumlah suara di Pemilu 2019, Caleg PDIP Harun Masiku (HAR) ingin dilantik dengan cara menyuap Wahyu. Untuk muluskan niat jahat itu, Wahyu diduga meminta Rp 900 juta.

Kasus ini bermula ketika almarhum Nazarudin Kiemas di Dapil Sumsel I menang sebagai anggota DPR. Karena sudah meninggal, suara kedua terbanyak yakni Riezky Aprilia yang dilantik jadi anggota legislatif oleh KPU. Di sini Harun Masiku menyuap Wahyu Setiawan.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yaitu Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina sebagai orang kepercayaan Wahyu Setiawan dan juga mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu, Harun Masiku sebagai calon anggota legislatif (caleg) dari PDIP, dan Saeful sebagai swasta. Wahyu dan Agustiani ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sedangkan Harun dan Saeful sebagai tersangka pemberi suap.

Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Namun dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia.

Wahyu Setiawan diduga menerima duit Rp 600 juta terkait upaya memuluskan permintaan Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR PAW. Duit suap ini diminta Wahyu Setiawan dikelola Agustiani Tio Fridelina.(JWP)