Gandeng Interpol, KPK Sebut Tak Sulit Tangkap Harun Masiku

0
53
Ilustrasi: penyidik KPK menunjukkan barang bukti. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
Ilustrasi: penyidik KPK menunjukkan barang bukti. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
Ilustrasi: penyidik KPK menunjukkan barang bukti. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
Ilustrasi: penyidik KPK menunjukkan barang bukti. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berkoordinasi dengan Polri untuk meminta bantuan Interpol mencari keberadaan politikus PDI Perjuangan, Harun Masiku di luar negeri. Harun diketahui pergi ke Singapura sejak Senin (6/1) lalu.

Kami akan segera berkoordinasi dengan Polri untuk meminta bantuan NCB Interpol,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi, Senin (13/1).

Ghufron memastikan bahwa KPK tidak akan sulit menemukan Harun Masiku yang kini tengah berada di luar negeri. Harun sendiri hingga kini tak kunjung kooperatif mendatangi KPK setelah ditetapkan tersangka pemberi suap kasus pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. “Saya kira untuk penjahat koruptor tidak akan sulit ditemukan,” tegasnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menginformasikan bahwa politikus PDI Perjuangan Harun Masiku berada di Singapura sejak Senin (6/1) lalu. Kepergian Harun keluar negeri sebelum terjadinya operasi tangkap tangan yang meringkus komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Yang bersangkutan (Harun Masiku) tercatat melintas keluar Indonesia pada Senin 6 Januari 2019,” kata Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Arvin Gumilang saat dikonfirmasi, Senin (13/1).

Tercatat tanggal 6 Januari keluar Indonesia menuju Singapura,” sambungnya.

Arvin menyebut bahwa Harun pergi ke Singapura melalui Bandara Soekarno Hatta pada Senin (6/1) sekitar pukul 11.00 WIB. Dengan demikian, Harun telah berada di luar negeri dua hari sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (8/1). “Sekitar jam 11 siang melalui Bandara Soetta,” jelas Arvin.

Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka yakni Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina selaku mantan anggota Badan Pengawas Pemilu sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Harun Masiku selaku caleg DPR RI fraksi PDIP dan Saeful.

KPK menduga Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina diduga menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total Rp 900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR RI menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.

Atas perbuatannya, Wahyu dan Agustiani Tio yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau Pasal 12 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Harun dan Saeful yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap disangkakan dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (jwp)