JAKARTA-RADAR BOGOR,Wahyu Setiawan tetap berstatus sebagai komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), sekalipun sudah menyatakan diri mundur melalui sebuah surat.
Penegasan itu disampaikan langsung Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/1).
Atas alasan itu, kata Muhammad, DKPP tetap akan melaksanakan pemeriksaan kode etik terhadap Wahyu.
“Pengunduran diri yang bersangkutan itu tidak mengugurkan kewenangan DKPP untuk memeriksa secara etik,” katanya.
Selain itu, Presiden Joko Widodo juga belum menerbitkan surat pemberhentian kepada Wahyu. Sehingga, Wahyu masih berstatus sebagai anggota KPU.
“Secara administrasi beliau mengundurkan diri kepada presiden, sepanjang presiden belum menerbitkan surat pemberhentian, maka status yang bersangkutan masih anggota KPU,” katanya.
“Di UU kita ditegaskan bahwa alasan dasar anggota KPU diberhentikan antar waktu itu karena meninggal dunia, tidak memenuhi syarat, karena diberhentikan dengan tidak hormat,” pungkasnya. (rmol)