Bekerja di Kapal Ikan, 5 WNI Diculik di Perairan Malaysia

0
106
Penculikan-WNI
Ilustrasi Penculikan WNI
Penculikan-WNI
Ilustrasi Penculikan WNI

JAKARTA-RADAR BOGOR, Lima warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di kapal ikan Malaysia diculik di perairan Tambisan Tungku Lahad Datu, N Sabah, Malaysia.

Pemerintah Indonesia pun langsung berkoordinasi dengan pemerintah Filipina karena kapal itu disebut bergerak dari arah Filipina.

Plt Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah mengatakan kasus hilangnya kapal ikan milik Malaysia yang berawak 8 WNI di perairan Tambisan, Lahad Datu, Sabah, pada 16 Januari 2020 pukul 20.00 waktu setempat terkonfirmasi sebagai kasus penculikan.

“Konfirmasi tersebut didapat ketika kapal ikan dengan nomor registrasi SSK 00543/F tersebut terlihat masuk perairan Tambisan, Lahad Datu, Sabah dari arah Filipina pada tanggal 17 Januari 2020 pukul 21.10 waktu setempat. Di dalam kapal terdapat 3 awak kapal WNI yang dilepaskan penculik dan mengkonfirmasi 5 awak kapal WNI lainnya dibawa kelompok penculik,” kata Faizasyah dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/1/2020).

Pemerintah RI sangat menyesalkan berulangnya kasus penculikan awak kapal WNI di kapal ikan Malaysia di wilayah perairan Sabah. Menindaklanjuti kasus ini, pemerintah RI telah berkoordinasi dengan Filipina.

“Pemerintah RI berkoordinasi dengan Pemerintah Filipina akan berupaya mencari dan membebaskan kelima awak kapal WNI tersebut,” kata Faizasyah.

Faizasyah menyarankan WNI yang bekerja di perairan Sabah, Malaysa, tidak melaut terlebih dahulu.

“Bagi awak kapal WNI yang bekerja di perairan Sabah Malaysia diimbau untuk tidak melaut hingga situasi keamanan dapat terjamin,” katanya.

Dilansir Antara, Sabtu (18/1) ketiga WNI yang ditemukan bersama kapalnya adalah Abdul Latif (37), Daeng Akbal (20), dan Pian bin Janiru (36). Sedangkan lima rekannya yang diculik, yakni Arsyad bin Dahlan (42) selaku juragan, Arizal Kastamiran (29), La Baa (32), Riswanto bin Hayono (27), dan Edi bin Lawalopo (53), dipastikan disandera.

Dari siaran tertulis aparat kepolisian maritim Lahad Datu, ketiga WNI yang dilepaskan mengaku ditangkap saat menangkap ikan. Kapal mereka didatangi enam orang bertopeng menggunakan kapal cepat.

Setelah itu, mereka langsung dibawa bersama kapalnya ke wilayah perairan Filipina. Namun hanya lima rekannya yang disandera, sedangkan tiga orang dibiarkan pulang untuk membawa kapalnya kembali ke Tambisan. (dtk/ysp)