Eks Kadinkes Tangsel Kecipratan 4 Persen Aliran Duit Proyek Alkes

0
69
Mantan Ketua Pengadaan Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Neng Ulfah dan eks Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangsel, Dadang bersaksi dalam sidang untuk terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (20/1). (Muhammad Ridwan/JawaPos.com)
Mantan Ketua Pengadaan Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Neng Ulfah dan eks Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangsel, Dadang bersaksi dalam sidang untuk terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (20/1). (Muhammad Ridwan/JawaPos.com)

 JAKARTA-RADAR BBOGOR,  Mantan Ketua Pengadaan Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Neng Ulfah menyatakan, eks Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangsel Dadang disebut pernah menerima uang terkait pengadaan alat kesehatan. Diduga, penerimaan uang itu terjadi sekitar tahun 2011-2012.

“Waktu pengadaan alat kesehatan pernah (terima uang). saya lupa kapan,” kata Ulfah saat bersaksi untuk terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (20/1).

Kendati demikian, Ulfah mengaku lupa besaran uang yang diambilnya dari Direktur PT Buana Wardana Utama, Yayah Rodiah, staf pengusaha Dadang Prijatna. Namun, dia menyebut penerimaan uang itu merupakan bagian jatah empat persen dari proyek-proyek Alkes.

“Oh nggak, itu diserahkan lagi ke pak Dadang. Seinget saya jatahnya empat persen, itu disetorkan ke Pak Dadang,” ucap Ulfah.

Sementara itu, Dadang yang juga dihadirkan menjadi saksi dalam persidangan, membenarkan bahwa dirinya mendapat jatah empat persen. Menurutnya, uang senilai Rp 400 juta itu diambil dari Ulfah dan mantan panitia pengadaan alkes kedokteran umum Puskesmas Kota Tangsel APBD-P TA 2012, Ilham Bisri.

“Yang utuh dari Ilham dan Ulfah itu satu kali Rp 400 juta, untuk THR itu,” jelas Dadang.

Dalam perkara ini, Wawan didakwa melakukan korupsi proyek alat kesehatan, pengadaan tanah, dan proyek pembangunan RSUD Tangerang Selatan yang merugikan negara hingga Rp 94,3 miliar. Bahkan Wawan pun turut melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil korupsinya.

Wawan juga didakwa melakukan pencucian uang sejak 2005 hingga 2013 dengan nilai sekitar Rp 579,776 miliar. Adik mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah itu diduga menyamarkan uang dalam periode 2010-2019 mencapai Rp 479.045.244.180 dalam mata uang rupiah dan mata uang asing.
Atas perbuatannya, Wawan didakwa Pasal 3 atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Selain itu Wawan juga didakwa melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a, c dan g Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.(JWP)