JAKARTA-RADAR BOGOR, Pemprov DKI Jakarta sudah lama menerapkan pembatasan kendaraan pribadi dengan metode ganjil genap. Peraturan ini berlaku di jam-jam tertentu, khususnya di jam sibuk saat pagi hari dan sore hari.
Namun, ada saja pengendara yang mengakali pembatasan kendaraan dengan ganjil genap ini. Mereka menunggu sampai jam ganjil genap selesai baru melintas di jalan tersebut dengan cara yang tidak tepat.
Untuk memperlambat kendaraan, mereka menggunakan jalur lambat hingga bahu jalan. Tak cuma itu, tak sedikit juga yang menunggu ganjil genap sambil berhenti di pinggir jalan.
Namun saat waktu Ganjil-Genap sudah selesai (sudah lewat jam 10.00 WIB atau 20.00 WIB), pengendara menambah laju kecepatan dan lolos dari aturan Ganjil-Genap agar tidak terkena tilang.(DTK)