PKS: Pemerintah Sembrono Jika Berani Menghapus Sertifikasi Halal

0
67
Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini mengatakan, pemerintah salah kaprah dan terlalu sembrono jika sampai berniat menghapus kewajiban sertifikasi halal yang merupakan jaminan negara kepada konsumen (dok JawaPos.com)
Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini mengatakan, pemerintah salah kaprah dan terlalu sembrono jika sampai berniat menghapus kewajiban sertifikasi halal yang merupakan jaminan negara kepada konsumen (dok JawaPos.com)
Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini mengatakan, pemerintah salah kaprah dan terlalu sembrono jika sampai berniat menghapus kewajiban sertifikasi halal yang merupakan jaminan negara kepada konsumen (dok JawaPos.com)
Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini mengatakan, pemerintah salah kaprah dan terlalu sembrono jika sampai berniat menghapus kewajiban sertifikasi halal yang merupakan jaminan negara kepada konsumen (dok JawaPos.com)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak adanya Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law tentang Cipta Lapangan Kerja yang berisi penghapusan kewajiban sertifikasi halal dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).

Ditegaskan Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini, pemerintah salah kaprah dan terlalu sembrono jika sampai berniat menghapus kewajiban sertifikasi halal yang merupakan jaminan negara kepada konsumen/masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim.

“Apalagi jika itu dianggap menghambat investasi atau ekonomi. Kita siap pasang badang menolak usul itu jika benar termaktub dalam RUU Cipta Lapangan Kerja yang akan diajukan pemerintah,” ujar Jazuli dalam keterangan tertulisnya pada JawaPos.com.

Jazuli juga menuturkan, pihaknya sudah melakukan pengecekan kepada Anggota Badan legislasi, dan hasilnya pemerintah memang belum mengirim draf resmi Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

“Tapi jika benar ada pasal penghapusan kewajiban sertifikasi halal sebagaimana mandat UU JPH, Fraksi PKS akan menjadi yang terdepan menolaknya,” kata Jazuli.

Ditegaskan Jazuli, pemerintah akan dianggap tidak mengerti filosofi dan semangat pemberian jaminan produk halal yang undang-undangnya telah disahkan bersama sebagai konsensus yang disambut baik oleh seluruh rakyat Indonesia.

Mantan Anggota Panja UU JPH itu menilai, UU JPH yang ada saat ini merupakan manifestasi nilai-nilai yang tumbuh dalam masyarakat sejalan dengan Pancasila dan UUD 1945, perlindungan konsumen, dan upaya negara menghadirkan produk yang terjamin kehalalan, kesehatan dan kebaikannya bagi masyarakat.

Karena itu, kata Jazuli, jika nanti benar diusulkan untuk dihapus, sudah pasti ini namanya kemunduran atau set back. Atau mungkin saja ini bagian dari agenda liberalisasi produk perdagangan dengan mengabaikan perlindungan atas hak-hak konsumen Indonesia.

“Tentu saja secara tegas kita tolak. Karena perlindungan dan JPH itu kewajiban negara dan pemerintah,” pungkasnya. (jwp)