JAKARTA- RADAR BOGOR, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan kebijakan kontroversial.
Para guru di satuan pendidikan kerjasama (SPK) yang sudah bersertifikat, tidak dapat tunjangan profesi guru (TPG). Kebijakan ini dinilai diskriminasi.
Sekolah dengan label SPK adalah nama baru untuk sekolah internasional. Di seluruh Indonesia saat ini ada sebanyak 300-an unit SPK.
Kebijakan penghentian penyaluran TPG untuk guru-guru yang mengajar di SPK itu tertuang dalam Peraturan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Nomor 5745/B.B1.3/HK/2019 yang diteken oleh Dirjen GTK Kemendikbud Supriano.
Di dalam lampiran petunjuk teknisnya, ada dua pengecualian guru tidak mendapatkan GTK dari alokasi Kemendikbud. Pertama adalah guru pendidikan agama karena TPG mereka dibayarkan oleh Kementerian Agama (Kemenag). Kemudian para guru yang bertugas di sekolah berstatus SPK.
Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi mengatakan kebijakan tersebut sangat aneh.
’’Artinya tidak boleh diskriminasi kalau sifatnya pelayanan kepada siswa,’’ katanya saat ditemui di kantor Wakil Presiden Rabu (22/1/2020).
Menurutnya guru di sekolah negeri, sekolah swasta, maupun sekolah berlabel SPK memiliki hak dan kewajiban yang sama. Apalagi terkait dengan pencairan TPG.
Selama ini diantara syarat utama mendapatkan TPG adalah memiliki sertifikat profesi guru dan mengajar minimal 24 jam tatap muka per pekan.
Dia mengatakan jajaran Kemendikbud harus konsisten dengan semangat merdeka belajar yang digagas oleh Mendikbud Nadiem Makarim. Ruh dari merdeka belajar diantaranya adalah debirokratisasi bagi para guru.
Sementara itu untuk urusan mendapatkan hak TPG saja, dia menganggap masih banyak birokrasi yang harus dijalankan para guru.
Menurutnya sampai saat ini guru belum merdeka dalam menjalankan tugas mengajarnya. ’’Guru-guru masih dibelenggu oleh berbagai persoalan,’’ katanya.
Pengamat pendidikan Indra Charismiadji mengatakan guru di SPK adalah WNI yang dituntut kewajiban mengikuti UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen.
Kemudian wajib masuk dalam data pokok pendidikan (dapodik) Kemendikbud dan memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK). ’’Tapi haknya mendapat tunjangan malah dibedakan,’’ jelasnya.
Dampak dari kebijakan ini ke depan SPK akan kesulitan merekrut atau mempertahankan gurunya yang sudah bersertifikat. Mereka bisa jadi memilih mencari sekolah lain supaya mendapatkan TPG secara penuh. Saat ini besaran TPG yang diterima guru non PNS minimal Rp 1,5 juta/bulan.
Di sisi lain, jajaran Kemendikbud belum ada yang bersedia komentar soal polemik penghentian TPG bagi para guru di SPK itu. Plt. Dirjen GTK Supriano yang sekarang berstatus pelaksana tugas (plt) tidak berkomentar. Begitupun dengan Sekjen Kemendikbud Ainun Naim.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kemendikbud Ade Erlangga juga berkilah. ”Ini sedang rapat. Nanti WhatsApp aja ya,” ucapnya. Hingga tadi malam, Ade juga belum memberikan jawaban. (wan/han)