JAKARTA-RADAR BOGOR, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkesan ‘tutup mata’ untuk mengusut dugaan adanya upaya menghalang-halangi atau obstruction of justice, proses penyidikan terkait keberadaan politikus PDI Perjuangan, Harun Masiku. Lembaga antirasuah menyebut, belum melihat adanya upaya merintangi penyidikan terkait keberadaan Harun.
“Kami tidak memandang sejauh itu ya (adanya dugaan merintangi penyidikan),” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (22/1).
Informasi mengenai keberadaan Harun terkesan janggal. Dalam pemberitaan disebutkan, Harun telah kembali ke Indonesia sejak Selasa (7/1) lalu. Namun, hal ini baru dibenarkan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pada hari ini, Rabu (22/1).
Harun yang sebelumnya menurut Imigrasi berada di Singapura sejak Senin (6/1), ternyata sehari sebelum terjadinya operasi tangkap tangan (OTT) yang meringkus Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada Rabu (8/1) telah berada di Tanah Air.
Kejanggalan ini pun lantaran, Menkumham Yasonna Laoly yang juga politikus PDIP ini pada Kamis (16/1) lalu menyampaikan, Harun masih berada di Singapura. Namun, kemudian muncul pemberitaan bahwa tersangka pemberi suap Harun masiku berada di Indonesia sejak Selasa (7/1) , sehari sebelum terjadinya operasi senyap KPK.
Pemberitaan itu dilengkapi dengan rekaman CCTV, yang memperlihatkan Harun tengah berada di Bandara Soekarno Hatta. Namun, baru pada hari ini, Rabu (22/1) Ditjen Imigrasi mengakui Harun telah berada di Indonesia. Imigrasi mengaku adanya delay system sehingga menghambat pemberian informasi terkait keberadaan Harun.
Kendati demikian, KPK lebih memilih untuk menunggu adanya pendalaman yang dilakukan pihak Imigrasi terkait adanya delay system. Nantinya, KPK akan menindaklanjuti laporan adanya delay system, ada faktor kesengajaan atau tidak.
“Dirjen Imigrasi akan melakukan pendalaman. Tentunya itu adalah informasi positif, informasi yang bagus. Apa nanti kemudian di sana ada unsur kesengajaan, atau lalai ataupun yang lainnya, tentu perlu pendalaman dulu ke sana,” ucap Ali.
Oleh karena itu, Ali menegaskan pihaknya tidak merasa dibohongi oleh Imigrasi mengenai informasi keberadaan Harun. Hal ini berkaitan adanya hubungan baik antara KPK dan Ditjen Imigrasi.
“Kami tidak memandangnya sampai ke sana (dibohongi Imigrasi). Yang jelas karena ini ada hubungan yang baik dengan Imigrasi, maka informasinya tentu kami terima,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ditjen Imigrasi Kemenkumham mengakui terlambat menginformasikan keberadaan politikus PDI Perjuangan, Harun Masiku. Tersangka pemberi suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 itu telah berada di Indonesia sejak Senin (7/1) lalu.
Kabag Humas Ditjen Imigrasi, Arvin Gumilang menyatakan adanya gangguan atay delay system sehingga Imigrasi telah mengetahui keberadaan Harun. Delay system itu diduga terjadi karena proses restrukturisasi Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) yang sedang berlangsung. Hal ini berimbas pada terganggunya sumber informasi.
“Tidak lazim terjadi (delay system, tapi kalau mati lampu di Bandara Soeta itu pernah. Apakah ini ada hubungannya atau tidak, kita lakukan pendalaman,” kata Arvin di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (22/1).
Arvin menyebut, pihaknya melakukan pendalaman mengapa terjadi delay system. Pihaknya saat ini belum mengetahui secara rinci mengapa hal itu bisa terjadi.
“Maka dilakukan pendalaman. Itu merupkan bagian pengawasan dan pemantauan pelintasan. Hasilnya tentunya kita akan terbuka dengan penyidik,” terang Arvin.
Terkait lamanya informasi yang disampaikan pihak Imigrasi, kata Arvin, karena masih mengumpulkan informasi yang valid. Karena hilangnya Harun Masiku saat ini tengah menjadi sorotan publik.
“Kalau imigrasi tentu akan sangat terbuka sekali untuk menyampaikan pelintasan. Tidak ada spekulasi kita menghambat, kita hanya memastikan yang bersangkutan (Harun Masiku),” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Harun diduga merupakan salah satu kunci terkait perkara yang diduga melibatkan petinggi PDIP. Penyidik lembaga antirasuah hingga kini masih mendalami asal-usul uang Rp 400 juta yang diberikan untuk Wahyu Setiawan melalui sejumlah perantara.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka yakni Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina selaku mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Harun Masiku selaku caleg DPR RI fraksi PDIP dan Saeful.
KPK menduga Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina diduga menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total Rp 900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR RI menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu. (jwp)