Terkait Kasus Harun Masiku, Dua Pejabat KPU Diperiksa KPK

0
62
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dua orang saksi dari KPU diperiksa terkait untuk mengonfirmasi bagaimana kemudian syarat-syarat normatif pencalonan DPR dan seterusnya (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dua orang saksi dari KPU diperiksa terkait untuk mengonfirmasi bagaimana kemudian syarat-syarat normatif pencalonan DPR dan seterusnya (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar dua pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait proses pencalonan anggota DPR RI pada Pemilu 2019 lalu. Keduanya yakni Kasubag Pencalonan Yulianto dan Kabag Teknis Yuli Harteti.

“Dua orang saksi dari KPU diperiksa terkait untuk mengonfirmasi bagaimana kemudian syarat-syarat normatif pencalonan DPR dan seterusnya,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (23/1).

Ali menyampaikan, penyidik masih mendalami terkait proses administrasi pengurusan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024. “Jadi masih seputar mengenai proses administratif terkait dengan PAW,” jelas Ali.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka yakni Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina selaku mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Harun Masiku selaku caleg DPR RI fraksi PDIP dan Saeful.

KPK menduga Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total Rp 900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR RI menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.

Atas perbuatannya, Wahyu dan Agustiani Tio yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau Pasal 12 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang Undang  Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Harun dan Saeful yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap disangkakan dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (jwp)