Kemenhub Blokir Penerbangan ke Wuhan Antisipasi Masuknya Virus Korona

0
113
lustrasi sejumlah maskapai penerbangan di bandara (Dok. JawaPos)

JAKARTA-RADAR BOGOR,  Untuk menutup kemungkinan masyarakat Indonesia terkena virus korona, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menghentikan sementara penerbangan dari dan ke Kota Wuhan, Tiongkok. Pihak Kemenhub juga sudah berkordinasi dengan maskapai penerbangan di Indonesia untuk melaksanakan kebijakan itu.

“Menindaklanjuti NOTAM G0108/20 yang diterbitkan oleh International Notam Office Beijing, maskapai Indonesia yang melakukan penerbangan dari dan ke Kota Wuhan, China untuk sementara tidak dapat dilakukan,” ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B Pramesti dalam siaran pers, Jumat (24/1).

Dalam NOTAM G0108/20 disampaikan bahwa Bandar Udara Internasional Wuhan Tianhe tidak dapat digunakan sebagai bandara alternatif kecuali untuk penerbangan kondisi darurat mulai 23 Januari pukul 11.00 UTC (18.00 WIB) sampai 02 Februari pukul 15.59 UTC (22.59 WIB), sehingga penerbangan dari Indonesia menuju kota Wuhan akan dialihkan ke kota lain di China.

Saat ini ada dua maskapai penerbangan nasional yang memiliki rute penerbangan ke Kota Wuhan yaitu Sriwijaya Air dan Lion Air tidak dapat melangsungkan penerbangannya. Ia mengatakan hal itu dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran virus tersebut lewat jalur penerbangan.

“Kami telah melakukan koordinasi intensif kepada seluruh maskapai penerbangan di Indonesia untuk mengantisipasi kemungkinan penyebaran virus pneumonia masuk ke Indonesia melalui aktifitas penerbangan” jelas Polana.

Agar masyarakat tidak terjangkit virus itu, operator penerbangan diminta untuk terus meningkatkan pengawasan di terminal kedatangan internasional dan terus melakukan koordinasi dengan seluruh stakeholder penerbangan. Berdasarkan hasil laporan, hingga saat ini penumpang yang terkena virus koronia yang masuk melalui bandara di seluruh Indonesia belum ada.

“Kami juga mengimbau kepada seluruh stakeholder penerbangan untuk terus waspada dan meningkatkan kesiapsiagaan mengantisipasi masuknya virus pneumonia melalui penerbangan karena keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan merupakan tanggung jawab kita bersama,” tutup dia.

Langkah mitigasi yang lainnya, yakni mengeluarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara melalui Direktur Keamanan Penerbangan Nomor : SE.001/DKP/I/2020 tanggal 20 Januari 2020 yang berisikan perintah kepada maskapai untuk:

1. Melengkapi Kartu general declaration (Gendec) untuk diberikan kepada petugas karantina kesehatan dibandara kedatangan;

2. Melaporkan kepada petugas lalu lintas udara yang bertugas (oleh PIC) apabila terdapat orang/ penumpang yang diduga terpapar karena terjangkit di pesawat udara;

3. Memberikan kartu kewaspadaan kesehatan (alert card) sebelum kedatangan (untuk penerbangan yang berasal dari negara terjangkit) kepada penumpang, dan memastikan kepada penumpang untuk lapor kepada petugas apabila dirinya merasa ada kecurigaan tertular penyakit.

4. Memberikan pengumuman didalam pesawat (on board) agar penumpang melaporkan kepada petugas KKP pada saat kedatangan bila berasal atau pernah singgah dinegara terjangkit.(jwp)