Pria 54 Tahun Asal Cianjur Ini Bawa Lari Anak di Bawa Umur Selama 4 Tahun

0
117
Sarip (54) membawa kabur SA yang saat itu berusia 11 tahun selama empat tahun sampai kini hamil 9 bulan. Foto: Guruh/PojokSatu.id
Sarip (54) membawa kabur SA yang saat itu berusia 11 tahun selama empat tahun sampai kini hamil 9 bulan. Foto: Guruh/PojokSatu.id

CIANJUR–RADAR BOGOR, Pelarian Sarip (54) akhirnya berakhir. Sarip tak bisa berkutik setelah ditangkap Polres Cianjur usai menghilang sejak empat tahun lalu. Yang membuat jengkel, selama menghilang, warga Kampung Cikareo, Desa Wangunjaya, Kecamatan Naringgul, Kabupaten Cianjur itu membawa lari SA, anak tetangganya sendiri yang masih berusia di bawah umur.

Wakapolres Cianjur, Kompol Jaka Mulyana menjelaskan, kasus ini bermula empat tahun lalu saat Sarip kerap meminta SA yang saat itu berumur 11 tahun untuk memijatnya. Sebagai imbalan, SA mendapat uang jajan. Merasa cocok, Sarip beberapa kali memanggil anak tetangganya itu untuk memijitnya.

Entah apa yang ada di dalam pikirannya, Sarip lantas membawa kabur SA tanpa sepengetahuan orangtuanya. “Ini terjadi pada 20 Februari 2016, atau empat tahun lalu,” ujar Jaka di Mapolres Cianjur, Selasa (28/1/2020).

Mengetahui anaknya tak pulang, orangtua SA lantas mencarinya. Sayangnya, upaya itu sama sekali tak membuahkan hasil. Sampai akhirnya peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Naringgul.

Selanjutnya, polisi akhirnya mendapat informasi keberadaan seorang laki-laki yang tinggal satu rumah dengan SA tanpa ada ikatan pernikahan. “Informasi kami terima pelaku tinggal di Garut. Akhirnya kami kirim anggota ke sana,” terangnya.

Yang cukup mengejutkan adalah, SA saat itu diketahui sudah hamil sembilan bulan. Sedangkan untuk menghilangkan jejak, Sarip selalu membawa SA hidup berpindah-pindah dari Garut sampai Bandung.

Jaka juga belum bisa memastikan apakah selama empat tahun itu korban mendapatkan tekanan dan ancaman dari pelaku. “Saat ini korban sedang ditangani unit PPA karena mengalami trauma selama empat tahun dibawa kabur pelaku. Jadi harus hati-hati menanganinya. Kami juga sudah siapkan pendampingan psikolog,” bebernya.

Akibat perbuatannya, Sarip dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 332 ayat (1), (2) dan (3) KUHP. Juga Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 32 Tahun 2002. “Dengan ancaman hukuman penjara sampai dengan 15 tahun penjara,” pungkasnya.(ruh/pojoksatu)