JAKARTA-RADAR BOGOR, Anggota Komisi X DPR RI Prof Djohar Arifin Husin menginginkan penyelesaian masalah guru honorer ke depan difokuskan pada pembahasan strategi agar mereka bisa diangkat menjadi ASN.
Dia juga mengingatkan tanggung jawab negara terhadap para pendidik berstatus honorer tersebut.
“Kita sudah mendengar semua, sudah lama tahu permasalahan ini, semua ini masalah di seluruh tanah air. Jadi perlu kita tegaskan saja perlu rapat gabungan dengan komisi II dan memanggil dua menteri, mendikbud dan menPAN-RB. Biar tuntas,” ucap Djohar.
Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Komisi X DPR dengan Komunitas Pena Emas Persatuan Guru Honorer Republik Indonesia (Komnas PGHRI) dan Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) di Senayan, Jakarta, Selasa (28/1).
“Sebenarnya kalau kita ketahui UUD 1945, ini urusan negara ini. Pendidikan itu tanggung jawab negara. Nah perlu kita kaji kembali politik pendidikan di negara kita, politik di negara kita adalah pendidikan sebagai kewajiban. Ini yang membuat pendidikan kita ini seperti begini,” lanjut politikus Gerindra ini.
Mantan ketua umum PSSI ini menyatakan, semestinya pendidikan itu dijadikan sebagai investasi seperti di negara-negara maju. Dengan begitu profit yang diperoleh juga bisa dinikmati bangsa dan negara ini.
“Kalau investasi ada profit yang diharapkan. Apa profitnya? Kualitas SDM. Maka negara maju, tetangga kita saja Singapura, Malaysia, pendidikan mereka itu adalah investasi. Investasi ada profit, maka kualitas mereka itu, mereka nikmati. Kita kewajiban, hasilnya bukan urusan uang,” tutur legislator asal Sumatera Utara ini.
Oleh karena itu, Prof Djohar mengusulkan dua hal saja dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi X Abdul Fikri Faqih tersebut.
Pertama, dalam rapat gabungan nanti harus ditegaskan pengangkatan guru honorer menjadi PNS.
Kedua, sembari menunggu pengangkatan, gaji guru honorer harus dinaikkan hingga ke taraf yang layak.
“Pertama angkat semua jadi pegawai negeri sipil, PNS. (Kedua) karena ini tanggung jawab pemerintah, diberikan honor. Barangkali ada permasalahan PNS-nya dengan undang-undang segala macam tidak bisa selesai waktu dekat, bayar honor mereka sesuai ketentuan, tentu di atas UMR,” tandas Djohar. (jpnn)