JAKARTA-RADAR BOGOR, Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali meringkus komplotan pelaku curanmor yang kerap beraksi di Jakarta dan sekitarnya. Dalam kasus ini 11 pelaku berhasil diringkus.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, dari puluhan pelaku, sembilan tersangka terpaksa ditembak pada bagian kaki karena berusaha melawan petugas.
“9 terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur dengan penembakan pada kaki para pelaku, karena saat akan dilakukan penangkapan berusaha untuk melarikan diri,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (29/1).
Yusri menyebut komplotan ini terbagi tiga kelompak yakni kelompok Johar Baru, kelompok Lampung I, dan kelompok Lampung II.
Modus para pelaku melakukan aksi itu dengan cara mencongkel gembok pagar rumah, masuk parkiran, kemudian merusak kendaraan bermotor menggunakan kunci T.
Tak main- main, selama manjalankan aksi kejahatannya, ketiga kelompok ini sudah beraksi hampir 65 TKP di Jakarta dan sekitarnya.
“Dari hasil pemeriksaan para pelaku ini diketahui dalam kurun waktu 3 bulan beroperasi. Yang berhasil diamankan 10 sepeda motor dari tiga kelompok. Ini pengakuannya, tapi ini terus kita kembangkan,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka pencuri kendaraan bermotor dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun. Adapun, tersangka penadah hasil curian dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(fir/pojoksatu)