Wacana Pemulangan WNI Eks ISIS Jangan Hanya dengan Alasan Kemanusiaan

0
71
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana, menilai ada dua aspek penting yang harus diperhatikan pemerintah soal wacana pemulangan WNI eks ISIS. Selain itu, jangan hanya dengan alasan kemanusiaan (Istimewa)
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana, menilai ada dua aspek penting yang harus diperhatikan pemerintah soal wacana pemulangan WNI eks ISIS. Selain itu, jangan hanya dengan alasan kemanusiaan (Istimewa)
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana, menilai ada dua aspek penting yang harus diperhatikan pemerintah soal wacana pemulangan WNI eks ISIS. Selain itu, jangan hanya dengan alasan kemanusiaan (Istimewa)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana berpandangan 660 WNI eks ISIS sudah kehilangan kewarganegaraan secara tidak langsung akibat kejahatannya. Meski begitu, dia menilai masih ada peluang apabila pemerintah tetap ingin memulangkan mereka ke Indonesia.

Andai keputusan itu yang diambil pemerintah, Hikmahanto menilai ada dua aspek penting yang harus diperhatikan. Pertama yakni harus dilihat seberapa parah WNI tersebut terpapar oleh paham ISIS. Penilaian harus dilakukan pemerintah secara cermat kepada setiap individunya.

“Asesmen mengenai hal ini penting agar mereka justru tidak menyebarkan ideologi dan paham ISIS di Indonesia,” kata Hikmahanto saat dihubungi JawaPos.com, Jumat (7/2).

Aspek kedua yakni lingkungan disekitar tempat tinggal WNI apabila dipulangkan. Pemerintah harus paham seberapa besar tingkat penerimaan kembali warga Indonesia kepada mereka yang berstatus eks kombatan ISIS.

“Kesediaan masyarakat dalam hal ini tidak hanya dari pihak keluarga namun pada masyarakat sekitar di mana mereka nantinya bermukim, termasuk pemerintah daerah,” imbuhnya.

Pakar Hukum Internasional yang bergelar profesor ini menilai komunikasi antara pemerintah pusat dan daerah harus berjalan baik dalam menyelesaikan masalah tersebut. Jika tidak, pemerintah daerah pun bisa ikut melakukan penolakan kepada WNI yang dipulangkan tersebut.

“Akibatnya pemerintah pusat akan mengalami kerepotan tersendiri,” tegas Hikmahanto.

Atas dasar itu, dia menilai apabila WNI eks kombatan ISIS akan dipulangkan, tidak bisa hanya dilakukan dengan pemenuhan formalitas yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Atau bahkan hanya dengan alasan kemanusiaan.(jwp)