JAKARTA-RADAR BOGOR, Bagi para pelanggan ojek online (ojol) bersiap-siaplah merogoh kocek lebih dalam. Terutama para penguna ojol untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).
Pasalnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatakan bahwa dalam pembahasan kenaikan tarif ojol, hanya berlaku untuk zona Jabodetabek saja yang akan mengalami kenaikan. Sedangkan daerah lainnya tidak akan dinaikkan.
Hal itu disampaikan Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi kepada wartawan. Budi mengatakan, tarif ojol di daerah lain masih layak dan belum perlu dinaikkan.
“Nampaknya yang butuh kenaikan hanya Jabodetabek. Untuk daerah nampaknya gak naik, tarif mereka nampaknya masih feasible,” ungkap Budi Setiyadi seperti dikutif dari detikcom, Jumat (7/2/2020).
Sementara itu soal wacana memberikan kewenangan tarif diatur gubernur, Budi memastikan Kemenhub akan mengakomodir hal tersebut. Hanya saja memang butuh waktu karena akan mengubah Peraturan Menteri.
“Untuk permintaan kewenangan gubernur, akan diakomodir di PM 12 tapi perlu waktu karena kan hubungannya dengan PM, bisa jadi di dalam PM 12 ditambahkan satu norma gubernur melakukan penghitungan,” ungkap Budi.
Sementara itu Direktur Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan Ahmad Yani menyebutkan bahwa memang sejak awal pembahasan evaluasi tarif, para driver ojol di daerah tidak menginginkan kenaikan tarif. Hanya para driver Jabodetabek saja yang minta naik tarif.
“Memang dari awal yang minta naik itu teman Jabodetabek. Komunitas daerah minta justru nggak naik, termasuk Jawa Tengah, Lampung mereka bilang tarif masih oke,” sebut Yani.
Alasannya, menurut Yani para driver Jabodetabek mengatakan bahwa adanya kenaikan UMR di Jakarta serta iuran BPJS yang juga naik. “Jabodetabek mengusulkan naik karena tarif bisa dievaluasi tiap 3 bulan. Kedua karena UMR Jakarta udah naik, tarif BPJS juga udah naik. Akhirnya mereka hitung, mereka minta naik,” tandasnya.(pin/dtc)