JAKARTA-RADAR BOGOR,Seorang anak perempuan berusia 13 tahun di Jakarta Barat dikabarkan dinikahkan dengan dengan laki-laki berusia 40 tahun. Pernikahan terjadi diduga karena persoalan utang piutang yang tak dapat dilunasi.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra menyesalkan peristiwa ini. Dia telah meminta bantuan Dinas Perlindungan Anak dan Perempuan DKI Jakarta untuk melakukan pendampingan kepada anak tersebut.
“Barusan saya sudah minta Kadis PPA DKI Jakarta untuk mendamping hak-hak anaknya,” kata Jasra saat dihubungi JawaPos.com, Rabu (12/2).
Kendati demikian KPAI belum mengungkap identitas anak dan laki-laki yang menikahinya. Dia menilai pernikahan ini seharusnya tidak terjadi apalagi hanya didasari imbalan utang piutang.
“Tentu ini seperti pada zaman batu, di mana transaksi barang dengan manusia,” imbuh Jasra.
Kendati demikian, apabila status perkawinan keduanya sudah disahkan oleh pengadilan, perkawinan tersebut akan tetao dianggap legal. Namun, KPAI menyarankan agar ada pendampingan demi keselamatan anak tersebut.
Sebab, karena masih berusia belia, anak tersebut masih berbahaya apabila melakukan hubungan seksual. Begitu pula kondisi rahimnya yang belum siap mengandung. Sehingga sebaiknya ditunda dalam hal digauli oleh suaminya.
“Kemudian pemerintah daerah harus memfasilitasi hak-anak pendidikan, kesehatan dan termasuk hak lainya yang tidak bisa dilepaskan dari anak,” pungkas Jasra. (JPG)