KSPI Akan Tempuh Jalur Hukum Jika RUU Omnibus Law Sah

0
47
Presiden KSPI Said Iqbal (tengah). (Dok JawaPos.com)
Presiden KSPI Said Iqbal (tengah). (Dok JawaPos.com)
Presiden KSPI Said Iqbal (tengah). (Dok JawaPos.com)
Presiden KSPI Said Iqbal (tengah). (Dok JawaPos.com)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menempuh jalur hukum dengan mengajukan banding ke Mahkamah Konstitusi (MK) apabila Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Hal itu dilakukan karena bertentangan dengan rencana pemerintah yang menginginkan perekonomian tumbuh, tapi mengorbankan kesejahteraan para pekerja. Salah satu contohnya adalah menghilangkan pasal yang mengatur tentang upah minimum yang terdapat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Secara hukum kami akan melakukan judisial review formil untuk membatalkan undang-undang itu ke MK. Judisial review untuk materil juga akan kami sampaikan terkait pasal mana saja yang akan kami minta dibatalkan ke MK,” kata Presiden KSPI Said Iqbal di Hotel Mega Proklamasi, Jakarta, Minggu (16/2).

Menurutnya, jalur hukum merupakan langkah tepat untuk membatalkan disahkan-nya RUU tersebut. Pemerintah pun tidak boleh melarang, sebab hal ini merupakan hak warga negara. “Buruh merupakan warga negara yang terdampak dengan sikap pemerintah yang sangat kapitalisme dengan dunia tenaga kerja,” tutur dia.

Penentangan itu kian kuat dengan rencana KSPI untuk melakukan aksi besar-besaran penolakan RUU Omnibus Law. Sebab, peraturan yang dirasa merugikan ini menyinggung seluruh pekerja di Indonesia. “(Aksi) selama pembahasan di DPR kalau dipaksa (setuju) untuk merugikan buruh tadi, aksi nasional, aksi daerah, dan yang berkemungkinan dengan komponen yang lebih luas,” kata dia.

Bahkan, mahasiswa sebagai penerus bangsa disebut tidak mempunyai masa depan dengan berlakunya kebijakan tersebut. Pasalnya, para pekerja tidak dilindungi oleh UU, bahkan perusahaan outsourcing yang sebelumnya sektornya dibatasi, dalam draf tersebut dibebaskan sektornya.

“Kawan mahasiswa tidak punya masa depan, ibu-ibu dan bapak-bapak terancam mengeluarkan dana tinggi untuk sekolahkan anaknya tidak mempunyai kepastian kerja untuk anaknya. Indonesia terancam darurat kesejahteraan buruh,” pungkas dia.(jwp)