DEPOK-RADAR BOGOR,Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri, BNN, Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial Kota Depok, lagi-lagi menemukan penyakit masyarakat di kamar apartemen. Saat razia, petugas berhasil menemukan kondom yang di simpan beberapa pengunjung.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan ini merupakan agenda rutin. Guna mencipkatan kondisi yang nyaman di Kota Depok. Saat razia berhasil mengamankan 12 orang di salah satu apartemen di Jalan Margonda.
“Kegiatan penertiban merupakan program rutin Pol PP yang dalam satu bulan dua sampai dengan tiga kali, tergantung temuan tim deteksi dini kita dilapangan,” tutur Lienda kepada Harian Radar Depok (Radar Bogor Grup), Minggu (16/02/2020).
Bersama Tim gabungan yang berjumlah 50 orang yangbtergabung dari unsur TNI, Polri, BNN, Dinas Kependudukan, Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan, pihaknya menyisir sejumlah apartemen yang disalahgunakan.
“Untuk yang terbukti kuat kami sudah BAP pemberkasan penyidikan untuk di tindak pidana ringan (Tipiring). Dalam Perdanya ancaman pidana denda sampai dengan Rp50 juta atau kurungan 3 bulan,” ujar Lienda.
Mengenai kebocoran info dipastikan tidak ada, pasalnya petugas ada yang monitor lewat CCTV pengelola. Sehingga kalau ada yg kabur pasti ketauan. Pihaknya berharap kepada
masyarakat, agar meningkatkan peran serta dalam pengawasan tindakan-tindakan yang menggangu ketertiban umum dengan melaporkan.
Termasuk pelanggaran terhadap larangan tindakan asusila. Sementara, kasi Brantas BNN Kota Depok, Wahyudi mengatakan, pihaknya akan terus membantu untuk mengatasi masalah penyakit masyarakat di Kota Depok. (rub/radardepok)