Klinik Aborsi Ilegal Buang Janin ke Septic Tank dengan Dicampur Bahan Kimia

0
105
klinik aborsi ilegal yang terjadi di salah satu rumah di Jalan Paseban, Senen, Jakarta Pusat.
Polisi berhasil membongkar klinik aborsi ilegal di Jalan Paseban, Senen, Jakarta Pusat.

JAKARTA-RADAR BOGOR, Polisi terus mengembangkan kasus praktik klinik aborsi ilegal yang terjadi di salah satu rumah di Jalan Paseban, Senen, Jakarta Pusat. Hasil pengembangan terbaru, ternyata para pelaku membuang janin aborsi ke septic tank dengan cara dicampur bahan kimia.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, para pelaku mencampur bahan kimia dengan janin. Tujuannya, agar barang bukti aborsi tidak terdeteksi oleh pihak kepolisian. “Dicampur dengan bahan kimia agar janin hancur kemudian dibuang ke septic tank,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (17/2).

Menurut Yusri, janin 903 yang diaborsi itu kebanyakan janin umur 1 sampai 3 bulan yang dihancurkan dengan bahan kimia. Sebab, janin di umur tersebut tidak terlalu sulit untuk dihancurkan dengan bahan- bahan kimai. “Janin yang agak susah itu karena harganya lebih mahal ya, contoh (berusia) 4 bulan ke atas,” ungkap Yusri.

Sebelumnya, praktik aborsi di sebuah klinik ilegal di Paseban Raya, Jakarta Pusat berhasil dibongkar polisi pada Jumat (14/2). Dalam kasus ini, tiga pelaku diamankan berinisial MM alias dr A selaku dokter, RM selaku bidannya, dan SI sebagai karyawan.

Selama dua tahun beroperasi, para pelaku sudah menangani hampir 1632. Hanya saja ada 903 pasien yang sudah diaborsi dengan tarif sesuai umur 1 bulan 1 juta, 2 bulan 2 juta, dan 3 bulan 3 juta. Di atas umur 4 bulan 4 sampai 15 juta.

Para pelaku dikenakan Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan pidana penjara paling lama 10 tahun penjara.(fir/pojoksatu)