Pasien Aborsi Ilegal Klinik Paseban Terancam Penjara 10 Tahun

0
82
ILUSTRASI: Praktik klinik aborsi dibongkar aparat kepolisian (Dok Antara)
ILUSTRASI: Praktik klinik aborsi dibongkar aparat kepolisian (Dok Antara)

JAKARTA-RADAR BOGOR,  Setelah menetapkan 3 tersangka dalam kasus klinik aborsi ilegal di Paseban, Jakarta Pusat, Polda Metro Jaya kali ini tengah memburu para pasien aborsi. Pasalnya para pasien tersebut pun diduga telah melanggar pidana

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, pasie aborsi bisa dikenakan pelanggaran Undang-undang Kssehatan. Karena, dalam hukum aborsi hanya boleh dilakukan dalam keadaan tertentu atas pertimbangan medis. “Kalau ada (pasiennya), mereka juga bisa dihukum, kan dalam UU Kesehatan ada,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (18/2).

Aturan yang dimaksud Yusri yakni Pasal 194 UU Kesehatan. Yang berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Kendati demikian, para pasien klinik Paseban ini sulit ditemukan. Sebab, dari 903 pasien yang telah melakukan aborsi, tidak ada satupun yang mengisi data lengkap. Di klinik ini, pasien hanya cukup mengisi nama lengkap. Sehingga klinik ini menjadi tempat favorit untuk aborsi ilegal, sebab para pasiennya merasa terjaga privasinya.

“Siapa saja yang ilegal ini, yang rata-rata memang hamil di luar nikah, kemudian juga dia mau kerja persyaratannya harus tidak boleh hamil, tapi saat itu dia hamil. Ada juga yang memang dia sudah minum KB, tapi dia kecolongan. Niatan mereka sudah mau menggugurkan kandungan secara ilegal,” terang Yusri.

Sebelumnya, tiga orang tersangka diamankan dalam kasus ini. Mereka adalah MM, RM dan SI. Ketiganya memiliki peran berbeda. Yakni MM sebagai dokter, RM sebagai bidan dan S sebagai tenaga administrasi. “Tersangka MM itu dokter asli, dia lulusan di salah satu universitas di Sumatera Utara. Tapi, tidak punya spesialis apalagi spesialis kandungan,” kata Yusri di Jalan Paseban Raya, Jakarta Pusat, Jumat (14/2).

Tarif aborsi dipatok oleh klinik aborsi ini dengan berbagai macam harga. Mulai dari Rp 1 juta untuk menggugurkan bayi di bawah 1 bulan, dan yang termahal bersikar Rp 4-15 juta untuk bayi dengan usia di atas empat bulan.
Para tersangka selanjutnya dijerat Pasal 83 Juncto Pasal 64 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan atau Pasal 75 ayat (1), Pasal 76, Pasal 77, Pasal 78 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55, 56 KUHP. Mereka terancam pidana di atas 10 tahun penjara.(jwp)