Mahfud MD: RUU Omnibus Law Cipta Kerja Tak Boleh Mengekang Pers

0
47
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, tak boleh ada pasal yang mengekang kebebasan pers di Omnibus Law Cipta Kerja. (Muhammad Ridwan/ JawaPos.com)
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, tak boleh ada pasal yang mengekang kebebasan pers di Omnibus Law Cipta Kerja. (Muhammad Ridwan/ JawaPos.com)
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, tak boleh ada pasal yang mengekang kebebasan pers di Omnibus Law Cipta Kerja. (Muhammad Ridwan/ JawaPos.com)
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, tak boleh ada pasal yang mengekang kebebasan pers di Omnibus Law Cipta Kerja. (Muhammad Ridwan/ JawaPos.com)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Draf Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang beberapa pasal di dalamnya dianggap mengekang kebabasan pers banyak menuai sorotan. Salah satunya Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD yang ikut angkat suara menentang hal itu.

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menegaskan, tidak boleh ada pengekangan kebebasan pers, termasuk dari draft Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

“UU ini tujuannya untuk mempermudah, kok malah mau mengekang kebebasan pers. Itu tidak boleh,” kata Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa.

Mahfud memastikan pasal-pasal dalam RUU Cipta Kerja yang muatannya dinilai sebagai upaya pengekangan terhadap kebebasan pers akan dibenahi.

“Itu nanti diperbaiki. Pokoknya gini, kita memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk membahas dan tidak boleh ada pengekangan terhadap kebebasan pers,” katanya.

Mahfud juga mengaku, dirinya sudah berbicara dengan Dewan Pers dan mempersilakan untuk mengajukan keberatan terhadap muatan dalam draft RUU Cipta Kerja yang dinilai mengekang kebebasan pers.

“Saya sudah bicara dengan Dewan Pers, silakan sampaikan ke DPR mana-mana yang isinya tidak disetujui. Kalau itu soal setuju tidak setuju, dibahas ke DPR,” katanya.

Sebelumnya, Omnibus Law RUU Cipta Kerja mendapatkan reaksi dari berbagai pihak, termasuk kalangan pers karena dinilai menjadi upaya pengekangan terhadap kebebasan pers.

Berbagai organisasi pers bersuara, antara lain Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan LBH Pers.

Mereka menyoroti RUU Cipta Kerja karena selain mengatur soal investasi, RUU itu juga merevisi sejumlah pasal dalam UU Nomor 40/1999 tentang Pers.

Pasal yang dimaksud akan direvisi adalah Pasal 11 yang berkaitan dengan modal perusahaan pers dan Pasal 18 tentang naiknya besaran denda bagi perusahaan media hingga empat kali lipat.(jwp)