6 Catatan Fraksi PD terhadap RUU Revisi UU ASN terkait Honorer K2

0
81
Anggota Baleg DPR Fraksi Demokrat Bambang Purwanto (kiri), dan perwakilan fraksi lain saat meneken persetujuan hasil hamornisasi RUU revisi UU ASN, Rabu (19/2). Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN
Anggota Baleg DPR Fraksi Demokrat Bambang Purwanto (kiri), dan perwakilan fraksi lain saat meneken persetujuan hasil hamornisasi RUU revisi UU ASN, Rabu (19/2). Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN

JAKARTA-RADAR BOGOR, Fraksi Partai Demokrat di DPR memberikan pandangan kritis terhadap pemerintah yang hingga kini tidak kunjung menyelesaikan persoalanĀ honorer K2.

Pandangan fraksi ini disampaikan dalam rapat pleno Badan Legislasi DPR oleh Anggota Fraksi Demokrat Bambang Purwanto.

  • forum yang berlangsung Rabu (19/2) kemarin, memutuskan disetujuinya harmonisasi terhadap draft RUU revisi UU ASN yang akan dibawa ke sidang paripurna untuk dijadikan usul inisiatif DPR.

Dalam pandangan mininya, Fraksi Partai Demokrat menyampaikan bahwa dalam UU ASN, dinyatakan bahwa ASN itu adalah PNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah.

Nah, masalah timbul karena hingga hari ini permasalahan tenaga honorer K2 tidak kunjung dapat diselesaikan.

  • Mengingat kebanyakan dari mereka telah menghabiskan usia produktifnya untuk mengabdi pada bangsa dan negara.

“Hal ini tentu harus mendapatkan apresiasi yang mendalam dalam bentuk payung hukum berbentuk UU yang memberikan kejelasan masa depan bagi mereka. Maka diharapkan revisi UU ASN ini salah satu yaitu memberikan jawaban atas hal tersebut,” ucap Bambang.(jpnn)