CIANJUR-RADAR BOGOR, Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) RI bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur akhirnya mendatangi kediaman Ayi Atikah (31), pekerja migran di Kampung Babakan Laban RT 1 RW 5, Desa Bojongpicung, Kecamatan Bojongpicung.
Ayi Atikah tak mendapat gaji selama enam tahun saat bekerja di Yordania. Ayi diminta memberikan kuasa kepada pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk penyelesaian permasalahannya.
Kabid Penempatan Tenaga Kerja dan Pengembangan Perluasan Kesempatan Kerja Disnakertrans Kabupaten Cianjur, Ricky Ardhi Hikmat mengatakan, pihaknya sudah mendapat informasi majikan Ayi Atikah.
Informasi menyebutkan, majikan Ayi di Yordania mengalami bangkrut sehingga tidak bisa membayar upah selama enam tahun.
“Jalan keluar dari permasalahan ini harus melalui persidangan dan juga harus dikuasakan kepada KBRI di Yordania, makanya kita meminta untuk menandatangani surat kuasanya,” paparnya.
Sementara itu, Ketua Tim Divisi Hukum DPC Astakira Pembaharuan Kabupaten Cianjur, Buchari Muslim mengatakan, pemerintah dalam hal ini dinas yang menangani permasalahan PMI seharusnya lebih peka mengenai pekerja migran asal Cianjur.
Pasalnya, selama ini terkesan kasus harus lebih dulu ramai diberitakan media, baru kemudian pihak terkait bergerak. Padahal, pemerintah memiliki anggaran untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Jangan ramai di media baru gerak kesana-kemari. Harusnya ada saling komunikasi serta koordinasi untuk sama-sama menyelesaikan permasalahan PMI di Kabupaten Cianjur,” tuturnya.
Selain itu, pengawasan mengenai pemberangkatan dan penyaluran PMI ke luar negeri pun harus lebih diperketat. Terlebih yang akan ke Timur Tengah (Timteng) yang sampai saat ini masih dimoratorium.
“Ini kan masih banyak yang membandel kerja ke luar negeri tanpa izin atau ilegal. Nah, harus jadi perhatian juga bagi pemerintah. Apalagi sampai memaksakan ke Timteng yang saat ini masih dalam moratorium,” jelasnya.(kim)