JAKARTA-RADAR BOGOR, Juru Bicara Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak memberikan klarifikasi atas pernyataannya yang menyebut eks teroris boleh mengikuti program Komponen Cadangan (Komcad). Dia mengatakan eks teroris tidak bisa mengikuti program itu.
Dahnil menerangkan, eks teroris hanya dibolehkan mengikuti program bela negara setelah menjalani masa deradikalisasi. Deradikalisasi ini dimaksudkannya untuk mengembalikan rasa patriotisme kepada negara yang sempat hilang akibat terpapar paham radikalisme.
“Mantan teroris dan residivis atau siapa pun yang memiliki catatan kriminal tentu tidak bisa mengikuti program Komponen Cadangan bila nanti program tersebut berjalan,” kata Dahnil dalam keterangan tertulis, Jumat (21/2).
Mantan Ketua PP Pemuda Muhammadiyah itu menyampaikan, program komponen cadangan menuntut syarat yang ketat agar bisa mengikuti proses pelatihan dan akan diseleksi oleh TNI. Sedangkan, eks teroris harus mengikuti program deradikalisasi yang dilakukan oleh pemerintah.
“Apabila program deradikalisasi tersebut sukses mereka berhasil di moderasi serta telah tertanam nilai-nilai cinta negara dan memiliki semangat bela negara tentu mereka bisa ikut program-program bela negara agar tertanam semangat nasionalisme dan patriotisme,” imbuhnya.
Dengan begitu, eks teroris bisa hidup normal dengan profesinya masing-masing dan berkontribusi bagi kepentingan bangsa dan negara. Hal itu sesuai dengan Undang-undang tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN). Didalamnya dijelaskan ada program bela negara yang berupaya menanamkan nasionalisme dan patriotisme, kemudian ada program Komponen Pendukung, dan komponen cadangan.
“Di mana komponen cadangan ini menuntut syarat yang ketat karena akan ikut pelatihan militer dasar selama 3 bulan dan terakhir mobilisasi dan demobilisasi. Jadi, terang eks teroris dan residivis tidak bisa ikut program komponen cadangan,” tandasnya.
Sebelumnya, Dahnil mengatakan, seluruh WNI memiliki kesempatan yang sama apabila ingin mendaftar menjadi komcad. Sekaligus eks teroris pun diperbolehkan bergabung. “Kalau mereka (eks teroris) sudah sukses deradikalisasi, mereka sudah memenuhi persyaratan (komcad) siapa saja berhak,” kata Dahnil di kantor Kemenhan, Jakarta, Kamis (20/2).
Dahnil menyebut, program deradikalisasi kepada eks teroris sebetulnya sudah tergolong dalam bela negara. Karena bertujuan memunculkan kesadaran akan kecintaan kepada negara. Ketika eks teroris telah sukses melewati itu, maka dia memiliki hak yang sama dengan warga sipil lainnya untuk mendaftar sebagai komcad. (jwp)