ICW Sebut Publik Belum Terbiasa Dengar Penghentian Kasus dari KPK

0
46
ILUSTRASI. Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo, saat diwawancarai awak media. (dok. JawaPos.com)
ILUSTRASI. Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo, saat diwawancarai awak media. (dok. JawaPos.com)
ILUSTRASI. Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo, saat diwawancarai awak media. (dok. JawaPos.com)
ILUSTRASI. Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo, saat diwawancarai awak media. (dok. JawaPos.com)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Penghentian 36 perkara dalam tahap penyelidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai sebagai langkah blunder. Langkah penghentian penyelidikan itu dikritisi oleh Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan.

Adnan menyebut, pengumuman penghentian perkara pada tahap penyelidikan memunculkan pertanyaan di benak publik. Kini lembaga antirasuah itupun dikejar-kejar mengenai rincian 36 perkara tersebut.

“Akhirnya banyak tuntutan lebih lanjut dan membuat KPK kelabakan karena akan selalu dikejar, padahal basisnya ketidakpastian,” kata Adnan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (23/2).

Adnan melihat, praktik penghentian kasus sebenarnya tidak hanya terjadi di KPK. Institusi hukum lain juga melakukannya.

Akan tetapi, pengumuman penghentian kasus seperti ini, baru kali pertama dilakukan oleh KPK era Firli Bahuri. “Nah, yang menjadi masalah itu ketika pimpinan memutuskan untuk menyampaikan kepada publik,” jelas Adnan.

Hapus Hasil Penyadapan

Terpisah, pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, lembaga antirasuah tengah mengkaji penghapusan hasil penyadapan 36 perkara yang dihentikan. Dia menjelaskan, aturan pemusnahan hasil penyadapan hanya ada di Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019.

“Sedangkan ini yang diberhentikan perkara-perkara lama nih. Ini (hasil penyadapan) kami kaji dulu,” katanya, Minggu (23/2).

Ali menuturkan, Undang-undang 19/2019 memang tidak berlaku surut. Maka dari itu pihaknya tengah mengkaji apakah penghapusan hasil penyadapan bisa dilakukan untuk perkara yang terjadi sebelum regulasi berlaku.(jwp)