Berkas Perkara 2 Tersangka Kasus Penyiraman Novel Dinyatakan P21

0
54
TERSANGKA PENYIRAMAN AIR KERAS: RM (foto kiri) dan RB, tersangka penyiram air keras terhadap Novel Baswedan. (Mifthulhayat/Jawa Pos)
TERSANGKA PENYIRAMAN AIR KERAS: RM (foto kiri) dan RB, tersangka penyiram air keras terhadap Novel Baswedan. (Mifthulhayat/Jawa Pos)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Proses hukum terhadap dua tersangka kasus penyiraman air keras kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan akan memasuki babak baru. Polri baru-baru ini kembali melakukan pelimpahan berkas tahap pertama kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan berkas oleh jaksa, berkas kedua tersangka dinyatakan lengkap (P21) pada Selasa (25/2).

“Berkas perkara tersangka Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dinyatakan lengkap (P-21),” ucap Argo saat dikonfirmasi, Rabu (25/2).

Berkas ini dinyatakan lengkap oleh jaksa setelah Polri kembali melakukan rekonstruksi perkara pada Jumat (7/2) lalu. Setelah ini, Polri segera memproses pelimpahan tahap dua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara dua tersangka kasus penyiraman air keras kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Jaksa berpendapat berkas yang dikirim oleh penyidik Polda Metro Jaya belum lengkap.

“Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas atas nama tersangka RK dan RB kepada penyidik Polda Metro Jaya,” kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi kepada wartawan, Rabu (5/2).

Nirwan menyampaikan pengembalian berkas sudah dikirim ke Polda Metro Jaya pada Selasa (4/2) kemarin. Berkas kasus sebelumnya sudah diteliti oleh jaksa sejak tanggal penerimaan pada 16 Januari 2020.(jwp)