JAKARTA-RADR BOGOR, Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dinilai tidak mengatur status dan kedudukan tenaga honorer.
Permohonan uji materi UU ASN ke MK diajukan guru honorer dan perawat.
Kuasa hukum Mahmudin dkk, Hechrin Purba, di Gedung MK Jakarta, Selasa, mendalilkan UU ASN hanya merumuskan dua jenis hubungan kerja. Yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.
Untuk itu, menurut pemohon, Pasal 99 ayat (1) dan ayat (2) UU ASN menimbulkan tindakan diskriminasi serta hilangnya jaminan pemenuhan HAM tenaga honorer.
Sedangkan UU ASN yang tidak memberikan batasan waktu mengenai berapa lama seseorang dikontrak sebagai PPPK dalam suatu instansi pemerintah, disebut pemohon menyebabkan banyak tenaga honorer berada di posisinya tanpa kejelasan cukup lama.
Diketahui, UU ASN sendiri saat ini dalam tahapan proses revisi di DPR. (jpnn)