TANGERANG-RADAR BOGOR, Pegawai berinisal SM menjadi yang bertanggung jawab dalam tindakan menyimpan banyak zat radioaktif di Perumahan Batan Indah, Tangerang Selatan.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) Anhar Riza Antariksawan. Ia membenarkan ada pegawainya yang terlibat dalam tindakan menyimpan banyak zat radioaktif
Anhar mengatakan, pegawai berinisial SM itu merupakan pegawai dengan jabatan Pranata Nuklir Muda di Batan. SM akan memasuki masa purna bakti pada Mei 2020.
“Dia (SM) fungsional peralatan nuklir. staf biasa tidak memiliki level jabatan struktural,” kata Anhar saat memberikan keterangan pers di Gedung 71 Batan, Kawasan Puspiptek Serpong, Tangerang Selatan, Banten pada Jumat (28/2) seperti dikutip dari CNNIndonesia.com.
Sementara itu,Pengawas Senior Radiasi Madya Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) Togap Marpaung mengatakan, praktik jual- beli limbah nuklir ilegal oleh warga Perumahan Batan Indah telah berlangsung tahunuan.
“Saya makin curiga kenapa rumah Pak Suhaedi baru digerebek Senin kemarin? Padahal Suhaedi 10 tahun yang lalu sudah melakukan tindakan perbuatan yang sama seperti itu,” ujar Togap, Kamis (27/2/2020).
Togap menjelaskan, pada 10 tahun lalu material limbah radioaktif nuklir yang diperjualbelikan secara ilegal oleh Suhaedi adalah Iridium 192. Jenis material nuklir ini berbentuk serpihan. Tidak seperti Casium 137 yang seperti pasir. (cnn/sind/ysp)