KPK Dorong Aset Pemda Tak Dikelola Pihak Ketiga

0
158
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ikut menyaksikan proses serah terima aset berupa Stadion Mattoangin dari Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan (YOSS) kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ikut menyaksikan proses serah terima aset berupa Stadion Mattoangin dari Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan (YOSS) kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ikut menyaksikan proses serah terima aset berupa Stadion Mattoangin dari Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan (YOSS) kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ikut menyaksikan proses serah terima aset berupa Stadion Mattoangin dari Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan (YOSS) kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyaksikan serah terima aset berupa Stadion Mattoangin dari Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan (YOSS) kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel). Hal itu dilakukan sebagai bentuk kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) koordinasi supervisi pencegahan terintegrasi (korsupgah) di Sulawesi Selatan.

Serah terima dilakukan Ketua Dewan Pembina YOSS Andi Ilhamsyah Mattalatta kepada Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. Stadion seluas 79.777 meter persegi itu dikelola YOSS sejak 1957.

“Stadion ini bukan milik gubernur atau siapa pun, tetapi milik rakyat Sulsel. Karenanya, pengadministrasiannya harus dicatatkan sebagai aset daerah,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangan tertulisnya, Selasa (3/2).

Ghufron menyampaikan, Stadion Mattoangin merupakan sarana olahraga milik Pemda yang berada di Provinsi Sulsel. Aset tersebut dikelola oleh YOSS sejak 1957. Dengan luas 79.777 m2, nilai aset Stadion Mattoangin sekitar Rp 900 miliar.

Selain Stadion Mattoangin, KPK juga menemukan sejumlah aset lainnya di Provinsi Sulsel berada dalam penguasaan pihak ketiga dengan nilai total aset sekitar Rp 1,5 triliun.

Aset-aset yang dikuasai pihak ketiga tersebut melalui pendampingan koordinasi supervisi pencegahan terintegrasi (korsupgah) KPK dicatatkan sebagai aset pemerintah daerah. Proses penyelesaian dengan koordinasi bersama antara KPK, Kejaksaan Agung, dan Badan Pertanahan Nasional.

“Alhamdulillah KPK dapat menjadi mediator pengembalian aset. Dengan mediasi, bisa mengembalikan aset negara yang nilainya sangat besar. Sulsel memberikan contoh terbaik. Semoga semangat ini dapat menular ke daerah lain yang asetnya juga banyak berada di pihak ketiga,” ujar Ghufron.

Pemprov Sulsel berencana melakukan renovasi agar fasilitas olahraga tersebut dapat dimanfaatkan lebih besar oleh masyarakat. Pemprov diketahui telah mengusulkan anggaran untuk renovasi dan mengajukan tambahan anggaran kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

Hadir dalam acara serah terima yakni Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, Ketua Dewan Pembina YOSS Andi Ilhamsyah Mattalatta, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Firdaus Dewilmar, dan Koordinator Wilayah (Korwil) VIII Korsupgah KPK Wilayah Sulawesi, Adlinsyah Malik Nasution beserta tim. (jwp)