MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Sri Mulyani Bilang Begini

0
1992
Sri Mulyani. Foto: Fathra Nazrul Islam/JPNN.com
Sri Mulyani. Foto: Fathra Nazrul Islam/JPNN.com

JAKARTA-RADAR BOGOR, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan judicial review (uji materi) terkait kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Putusan MA ini berarti menganulir kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Sebelumnya, pemerintah pernah memberi pernyataan bahwa suntikan dana Rp 13 triliun akan ditarik kembali jika kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak dilaksanakan. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menanggapi, pihaknya akan mengkaji kembali keputusan MA terkait iuran BPJS Kesehatan.

“Jadi kalau sekarang dengan hal ini, adalah suatu realitas yang harus kita lihat. Kita nanti kita review lah,.. yaaaa..,” ujarnya di Istana Negara Jakarta, Senin (9/3).

Menurutnya, pemerintah akan melihat dampak keseluruhan dari keputusan MA tersebut. “Ya ini kan keputusan yang memang harus lihat lagi implikasinya kepada BPJS gitu ya. Kalau dia secara keuangan akan terpengaruh ya nanti kita lihat bagaimana BPJS Kesehatan akan bisa sustain,” jelasnya.

Sri Mulyani kembali mengingatkan, tujuan dari kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini tak lain untuk memberikan fasilitas layanan kesehatan kepada seluruh masyarakat. Namun sayangnya, badan yang mengurus pelayanan sosial tersebut mencatat keuangan yang merugi hingga saat ini.

“Kondisi keuangan BPJS meskipun saya sudah tambahkan Rp 15 triliun dia masih negatif, hampir sekitar Rp 13 triliun (defisitnya),” tegasnya.

Sebagai informasi gugatan tersebut diajukan oleh Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Richard Samosir pada 2 Januari 2020. Adapun permohonan JR tersebut bernomor perkara 7 P/HUM/2020 perkara Hak Uji Materil.(JPC)