Minggu Depan Tarif Ojol Jabodetabek Naik, Segini Besarannya

0
604
Ilustrasi Ojek Online
Ilustrasi Ojek Online
Ilustrasi Ojek Online
Ilustrasi Ojek Online

JAKARTA – RADAR BOGOR, Kementerian Perhubungan mengumumkan tarif ojek online (ojol) akan segera naik. Terutama untuk kawasan II atau sekitar Jabodetabek. Kenaikan tersebut setidaknya dilakukan paling lama 16 Maret.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi menyatakan bahwa untuk penyesuaian tarif ojek online ini Kemenhub telah menjalankan diskusi dan analisis sejak dua bulan lalu.

“Dari hasil diskusi kami dengan beberapa asosiasi ojek online yang akan dikenakan kenaikan adalah wilayah Jabodetabek atau zona II,” ucapnya Selasa (10/3/2020).

Kemenhub juga melakukan survei yang dilakukan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan. Dari survei yang dilakukan itu, kenaikan idealnya sebesar Rp 225 perkilometer.

Dari survei tersebut, lebih lanjut didiskusikan dengan aplikator maupun asosiasi ojek online. Sehingga muncul angka Rp250. Hal tersebut mempengaruhi biaya jasa. Untuk batas bawah menjadi Rp2.250/km dan batas atasnya Rp2.650/km. Biaya jasa minimal menjadi Rp9.000 sampai Rp10.500.

“Sebagian besar masyarakat yang disurvei menyatakan jika terjadi kenaikan tarif maka akan mengurangi frekuensi menggunakan ojek online,” ungkapnya,.

Dari kenaikan tersebut, Budi menjelaskan bahwa masyarakat juga meminta kompensasi ada perbaikan di pelayanan terutama pada aspek keselamatan dan keamanan.

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi yang ditemui pada saat yang sama menjelaskan bahwa kenaikan tarif ojek online ini memang dari besaran yang disampaikan dari persentase kenaikan masih dalam koridor keterjangkauan. Tulus juga menyatakan bahwa ada beberapa catatan dari pihaknya terkait penyesuaian biaya jasa ojek online ini.

Pertama kebijakan kenaikan tarif ini jangan sampai dilakukan karena adanya demonstrasi dari pengemudia atau yang lainnya. Menurutnya, kebijakan publik tidak baik jika dilakukan akibat tekanan massa. Artinya kenaikan tarif harus berbasis kebutuhan.

Catatan kedua terkait keselamatan. Sepeda motor itu adalah moda transportasi yang tingkat keamanannya paling rendah. “Dalam transportasi roda dua khususnya ojek online yang utama adalah aspek safety bagi pengguna dan pengemudi,” ujar Tulus. Dari sisi keselamatan, improvisasi dari aplikator terus kita dorong salah satunya kualitas kendaraan, juga kualitas pengemudinya.

Selain safety, pelayanan pun harus diberikan semaksimal mungkin. Dia menjelaskan, pada awal munculnya ojek online selalu ada masker dan penutup kepala. Tulus berharap hal itu dilakukan. Selanjutnya harus ada perlindungan asuransi untuk menjamin pengemudi dan penumpang. Minimal Jasa Raharja.

Chief Public Policy and Government Relations Gojek Shinto Nugroho mendukung kebijakan ini. “Kami dari Gojek pun berusaha meningkatkan keamanan, keselamatan, dan kenyamanan pengguna,” bebernya. (lyn)