KPK Temukan Handphone yang Diduga Milik Imam Nahrawi di Dalam Rutan

0
46
Terdakwa Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (14/2/2020). Imam Nahrawi didakwa menerima uang Rp11,5 miliar dan gratifikasi Rp8,648 miliar dari sejumlah pejabat Kemenpora dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). (Terdakwa Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (14/2/2020). Imam Nahrawi didakwa menerima uang Rp11,5 miliar dan gratifikasi Rp8,648 miliar dari sejumlah pejabat Kemenpora dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com )
Terdakwa Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (14/2/2020). Imam Nahrawi didakwa menerima uang Rp11,5 miliar dan gratifikasi Rp8,648 miliar dari sejumlah pejabat Kemenpora dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). (Terdakwa Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (14/2/2020). Imam Nahrawi didakwa menerima uang Rp11,5 miliar dan gratifikasi Rp8,648 miliar dari sejumlah pejabat Kemenpora dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com )
Terdakwa Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (14/2/2020). Imam Nahrawi didakwa menerima uang Rp11,5 miliar dan gratifikasi Rp8,648 miliar dari sejumlah pejabat Kemenpora dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). (Terdakwa Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (14/2/2020). Imam Nahrawi didakwa menerima uang Rp11,5 miliar dan gratifikasi Rp8,648 miliar dari sejumlah pejabat Kemenpora dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com )
Terdakwa Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (14/2/2020). Imam Nahrawi didakwa menerima uang Rp11,5 miliar dan gratifikasi Rp8,648 miliar dari sejumlah pejabat Kemenpora dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). (Terdakwa Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (14/2/2020). Imam Nahrawi didakwa menerima uang Rp11,5 miliar dan gratifikasi Rp8,648 miliar dari sejumlah pejabat Kemenpora dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com )

JAKARTA-RADAR BOGOR, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan inspeksi mendadak di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur. Dalam sidak itu, tim lembaga antirasuah menemukan telepon genggam atau hp yang diduga milik mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.

Kegiatan ini ditempuh untuk menindaklanjuti adanya informasi bahwa terdakwa penerimaan suap kasus dana hibah KONI itu pernah mengunggah foto di Whatsapp pada beberapa hari lalu.

“Hari Jumat petugas rutan melakukan sidak ya ke dalam rutan dan kemudian saat itu memang menemukan ada alat bukti elektronik berupa handphone yang sudah mati,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (10/3).

Ali menyampaikan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap Imam terkait temuan ini. Namun, Imam membantah bahwa telepon genggam itu bukan miliknya. Untuk mempertegas barang bukti gawai yang mati itu, lanjut Ali, KPK mebawa tim dari divisi forensik untuk memproses temuan tersebut.

“Namun demikian, dari pihak Karutan sampai saat ini masih bekerja sama dengan divisi forensik di KPK untuk melihat isi HP (Handphone) yang saat ditemukan sudah dalam keadaan mati. Dan tentu kemudian melakukan pemeriksaan juga kepada terdakwa Imam Nahrawi,” ujar Ali.

Juru bicara KPK berlatar belakang Jaksa ini menegaskan, KPK tidak kecolongan terhadap terjadinya peristiwa tersebut. Sebab pengamanan di dalam Rutan telah sesuai standar operasional prosedur.

“Itu tentunya di sana apa sudah dilakukan pemeriksaan-pemeriksaan sesungguhnya, ada SOP, kemudian juga ada berlapis-lapis tempat, baik itu pengunjung maupun terdakwa yang keluar masuk karena berobat dan persidangan,” tegas Ali.

Sebelumnya, KPK meminta kepala rumah tahanan Pomdam Jaya Guntur untuk memeriksa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. Sebab belakangan ini, Imam disebut memposting foto kenangannya saat berada di kota suci Mekkah melalui aplikasi pesan WhatsApp. Imam diduga mengunggah foto itu pada 5 Maret 2020. Dalam unggahannya, Imam juga tak lupa menulisan kenangan umrah bersama ibunya.(PJS)