Gaji Sudah Dipotong Pajak, Kenapa Harus Lapor SPT? ini Penjelasan DJP

0
467
Pajak
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, DJP, Kemenkeu Hestu Yoga Saksama
Pajak
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, DJP, Kemenkeu Hestu Yoga Saksama

JAKARTA-RADAR BOGOR, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengingatkan agar masyarakat segera melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak yang akan berakhir pada 31 Maret 2020.

DJP gencar melakukan berbagai sosialisasi pajak untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk membayar dan melaporkan pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, DJP, Kemenkeu Hestu Yoga Saksama menyebut, total wajib pajak (WP) tahun ini sekitar 19 juta akun. Hingga kemarin, Kamis (12/3) telah ada 7 juta orang yang melaporkan SPT atau mencapai 37 persen.

Menurutnya, kesadaran masyarakat dalam melaporkan SPT meningkat jika dibandingkan tahun lalu. Pada periode sama, baru sebanyak 5,5 juta yang lapor SPT, dari keseluruhan 18,3 juta WP.

Hestu menyebut, tahun ini pihaknya menargetkan, tingkat kepatuhan pelaporan SPT tahun ini bisa mencapai 80 persen. Realisasi kepatuhan pelaporan SPT tahun lalu hanya 73 persen, atau 13,4 juta akun yang melaporkan dari total 18,3 juta.

“Artinya, (tahun lalu) masih ada 27 persen WP yang seharusnya menyampaikan SPT (tapi) belum menyampaikan SPT. Nah sekarang kami coba yang belum ini, sudah punya NPWP tapi belum lapor diminta untuk lapor,” ujarnya kepada JawaPos.com.

Gandeng Mahasiswa

Guna menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk membayar dan melaporkan pajak, DJP menggandeng mahasiswa sebagai relawan. Para relawan memberikan edukasi dan sosialisasi mengenai kewajiban bayar pajak serta tata cara melaporkan SPT.

Hestu menyampaikan, ini merupakan tahun ketiga DJP melibatkan mahasiwa. Mahasiwa yang terlibat dibekali pengetahuan dan wawasan mengenai kewajiban dan memanfaat membayar pajak. Selain itu, mahasiswa juga diajari cara mengisi SPT baik manual hingga secara elektonik (e-filling).

“Kami mengedukasi mereka. Ini bagian dari inklusi kesadaran pajak. Supaya ketika sudah selesai dari kuliah jadi wajib pajak entah jadi karyawan, pengusaha, enterpreneur enggak tanya lagi kenapa harus bayar pajak,” ucapnya.

Hestu menyebut, mahasiswa yang terlibat menjadi relawan pajak saat ini mencapai 7.700 dari berbagai universitas tanah air. Mereka ditempatkan di berbagai kantor pajak dan bertugas membantu masyarakat melaporkan SPT.

“Saya yakin itu bagus juga, jadi mereka punya pengalaman praktik langsung untuk melayani masyarakat untuk membantu mengisi e-filing nya. Nanti pengalaman yang berharga juga dapat sertifikat,” tuturnya.

Kendala Sosialisasi

Hestu mengaku, hingga saat ini kesadaran masyarakat untuk melaporkan SPT belum optimal. Sehingga, dengan keterbatasan petugas pajak, DJP mengembangkan IT selain meningkatkan sosialisasi dan edukasi.

Edukasi untuk meningkatkan kesadaran dimulai dari pendidikan yang paling rendah. Saat ini, materi tentang ini sudah masuk ke universitas.

“Enggak terbatas untuk jurusan ekonomi. Semua jurusan mahasiwa baru pasti dapat itu. Nah ini yang kita membangun dari awal

Selain itu, inklusi kesadaran pajak nantinya akan masuk ke kurikulum tingkat sekolah. Pihaknya sudah bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

“Nanti kami masukkan juga SD, SMP, SMA. Kami perluas lagi kerja samanya dengan yang lain seperi Kemenhan, calon pemimpin ini juga harus paham. Dengan Kemenag untuk pendidikan di pesantren pun kami masukkan juga materai perpajakan,” jelasnya.

Ada Sanksi

Hestu menjelaskan banyak manfaat dari melaporkan SPT pajak. Salah satunya adalah pencatatan keuangan terekam lebih baik. Ini merupakan bagian dari peningkatan literasi keuangan.

“Catatan gaji saya setahun sekian, penghasilan saya setahun, sekian. Nah nambah hartanya sekian. Itu kan bagus,” katanya.

Sementara itu, bagi WP yang tidak melaporkan SPT-nya, maka ada sanksi yang mengintai. Denda administrasinya sebesar Rp 100 ribu untuk WP orang pribadi, dan Rp 1 juta untuk WP badan.

“Lapor terlambat atau tidak sama sekali sama aja kena segitu. Itu formalnya,” katanya.

Bahkan, kata Heru, ada sanksi yang berujung hukuman pidana jika terdapat alasan kuat dengan unsur kesengajaan. “Tapi tergantung kasusnya,” katanya.

“Tapi, kami lebih mengarah edukasi dan pengawasan dan pemeriksaan sanksi administratif itu. Kecuali yang sudah bertahun-tahun, sudah diingatkan tetap enggak, ini yang (peringatan) terakhir (kalau diabaikan) bisa saja masuk ke pidana,” pungkasnya. (jpg)