Seluruh Sekolah di Jawa Barat Diliburkan, UN dan US Ditunda

0
6426
Ilustrasi Disdik Izinkan Peserta Didik Lepas Masker di Sekolah
Ilustrasi Disdik Kabupaten Bogor izinkan peserta didik lepas masker di sekolah.
Ilustrasi Pelajar Pakai Masker
Ilustrasi Pelajar Pakai Masker

BOGOR-RADAR BOGOR, Selain meliburkan seluruh sekolah diberbagai tingkatan pendidikan terkait dengan pencegahan Virus Corona, Pemprov Jawa Barat juga menunda kegiatan Ujian Nasional (UN) dan Ujian Sekolah (US) yang sejatinya bakal digelar 16 Maret 2020.

Sekolah di Kota Bogor Akhirnya Diliburkan Mulai 16-28 Maret 2020

“Sehubungan terdapatnya keadaan darurat, yaitu telah ditetapkannya Covid-19 sebagai pandemi di Jawa Barat, maka penyelenggaraan Ujian Nasional dan Ujian Sekolah ditunda sementara waktu sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian,” ujar Kadisdik Jawa Barat Dewi Sartika dalam surat edaran Dinas Pendidikan Pemprov Jawa Barat, Minggu (15/3/2020).

Dalam surat edaran bernomor : 443/3302-Set.Disdik tentang Pelaksanaan Ujian Nasional dan Kegiatan Belajar Mengajar pada Satuan Pendidikan di Jawa Barat, dijelaskan pula seluruh sekolah di Jawa Barat diliburkan.

SMA dan SMK di Kota Bogor Juga Diliburkan 16-28 Maret, Ini Edaran Walikota Bogor

“Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilaksanakan di rumah masing-masing mulai tanggal 16-29 Maret 2020,” jelas Kadisdik.

Kepala satuan pendidikan diminta agar menugaskan setiap guru dan tenaga kependidikan, untuk memberikan tugas atau pembelajaran jarak jauh kepada seluruh peserta didik yang diliburkan, serta tetap hadir di satuan pendidikan sesuai hari dan jam kerja sebagaimana ketentuan yang berlaku.

“Dalam pemberian tugas atau pembelajaran jarak jauh yang diberikan oleh guru, agar menyampaikan materi yang berhubungan tentang edukasi mengenai Covid-19,” terang Kadisdik.

Kadisdik juga memerintahkan kepada satuan pendidikan, agar menginformasikan kepada orang tua peserta didik untuk melakukan pengawasan dan memastikan putra putrinya melaksanakan kegiatan pembelajaran di rumah.

“Tidak melakukan bepergian atau wisata dan kegiatan lain yang tidak selaras dengan berbagai upaya pencegahan penularan infeksi Covid-19,” tegas Kadisdik. (all)