JAKARTA-RADAR BOGOR, Pemerintah terus melakukan upaya untuk mencegah meluasnya penularan wabah virus Korona jenis baru atau COVID-19. Sejumlah langkah terus dilakukan pemerintah dan salah satunya adalah rapid test atau melakukan tes terhadap masyarakat secara massal.
Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dirjen PPMD) Taufik Madjid mengatakan pihaknya sudah mengeluarkan aturan yang tertuang dalam Permen Desa Nomor 11 tahun 2019 tentang Pedoman Dana Desa di Bidang Pelayanan Sosial. Dengan permen yang telah diterbitkan tersebut maka pemerintah telah mengeluarkan edaran tentang penggunaan dana desa untuk penanganan wabah virus Korona.
“Secara eksplisit dana desa bisa digunakan untuk langkah pencegahan di dalam pelayanan sosial dasar khususnya bidang pelayanan masyarakat desa, seperti mengkampanyekan pola hidup sehat dan bersih ke desa,” ujar Taufiq di Kantor BNPB, Jakarta, Sabtu (21/3).
Taufik menyampaikan bahwa pemerintah desa juga dapat menggunakan dana desa untuk penanganan Covid-19. Penggunaan dana dapat disesuaikan dengan tingkat eskalasi yang ada di wilayah.
Oleh sebab itu, kepada seluruh jajaran pemerintah desa, Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan perangkat desa, bahkan tokoh-tokoh masyarakat untuk segera melakukan langkah-langkah persiapan dan antisipasi. “Dengan tetap berpedoman instruksi dari gugus tugas yang ada di daerah sehingga penggunaan dan kebutuhan masyarakat yang sesuai dengan skala yang dialami oleh masyarakat,” katanya.
Terkait dengan administrasi dan akuntabilitas, Taufik meminta jajaran pemerintah desa untuk mempercepat penyiapan dokumen administrasi. Ini dibutuhkan untuk persyaratan pencairan dana desa. Tahun ini pencairan melalui transfer dari rekening kas umum negara ke rekening kas desa.
Taufik juga menekankan kerja sama dan koordinasi yang baik antara pemerintah desa, BPBD, pemerintah kabupaten dan dinas terkait, khususnya perubahan anggaran desa atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Terkait dana desa, pencairan secara bertahap disesuaikan dengan syarat-syarat yang telah dipenuhi oleh pemerintah desa.
“Jajaran pemerintah desa supaya mempercepat syarat-syarat pencairan dana desa karena untuk tahun ini, tahap pertamanya 40%, tahap kedua 40%, dan tahap ketiga 20%. Tahap pertama 40% kurang lebih Rp 28,8 triliun,” kata Taufik mejelaskan.
Alokasi dana didistribusikan untuk 74.953 desa di 434 kabupaten dan kota di Indonesia. Dana desa yang diperoleh oleh pemerintah desa dapat segera untuk mengantisipasi, mencegah, sekaligus menangani dampak penyebaran Covid-19.(pin/JPC)