Hasil SKD Tes CPNS 2019 Rampung, Diumumkan 22-23 Maret

0
57
Tes-CPNS
Peserta bersiap mengikuti tes CPNS di Gedung Tegar Beriman, Kamis (6/2/2020). Nelvi/Radar Bogor
Tes-CPNS
Peserta bersiap mengikuti tes CPNS di Gedung Tegar Beriman, Kamis (6/2/2020). Nelvi/Radar Bogor

JAKARTA-RADAR BOGOR, Peserta seleksi CPNS formasi tahun 2019 yang lolos passing grade CAT bisa mulai mengecek laman resmi instansi yang dituju. Dalam dua hari ini, kelulusan seleksi kompetensi dasar (SKD) bakal diumumkan instansi terkait.

Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono menjelaskan, proses verifikasi dan validasi (verval) SKD CPNS telah rampung. Hasilnya pun sudah diserahkan kepada 521 instansi terkait.

Terdiri atas 65 instansi pemerintah pusat (kementerian/lembaga) dan 456 instansi pemerintah daerah (provinsi/kabupaten/kota).

”Penyerahan hasil SKD tersebut disampaikan kepada seluruh admin instansi melalui portal Sistem Seleksi CPNS Nasional (SSCN),” ujarnya Sabtu (21/3/2020).

Seluruh instansi juga telah diminta mengumumkan hasil SKD secara serentak melalui website atau akun media sosial masing-masing. Mereka diberi tenggat mulai 22 hingga 23 Maret 2020. Tanggal pengumuman tersebut sesuai dengan jadwal yang ditetapkan sebelumnya. ”Jadi, nanti dilihatnya di website masing-masing instansi. Waktunya bergantung mereka,” paparnya.

Soal jumlah peserta yang lolos, Paryono enggan menyebutkan. Dia mengaku belum mendapat data lengkap. Namun, berdasar data pada hari terakhir tes SKD (10/3), tercatat sebanyak 3.067.777 peserta lolos passing grade dari 3.361.802 peserta SKD yang login tes CAT.

Dari jumlah tersebut, peserta yang lolos passing grade SKD untuk formasi umum hanya mencapai 44,13 persen. Sedangkan untuk kategori tenaga cyber 56,32 persen, putra/putri Papua dan Papua Barat 26,54 persen, penyandang disabilitas 66,45 persen, lulusan terbaik 91,62 persen, serta diaspora 100 persen.

Sebagai informasi, lolos passing grade CAT belum bisa dinyatakan maju ke babak selanjutnya pada tes seleksi kompetensi bidang (SKB). Sebab, terhadap peserta harus dilakukan pe-ranking-an tiga kali kuota. Misalnya, kuota untuk formasi A dua kursi. Jadi, akan diambil enam peserta dengan nilai tertinggi untuk formasi tersebut.

Sementara itu, setelah pengumuman SKD, peserta tidak langsung menjalani tes SKB. Sebab, jadwal pelaksanaan SKB ditunda sampai waktu yang akan ditentukan kemudian oleh panselnas. Hal itu imbas dari merebaknya wabah Covid-19. (jpg)