Heboh! Video Mesum Pramugari di Bandung, Pemeran dan Penyebar Saling Lapor

0
4668
Ilustrasi Video Mesum
Ilustrasi Video Mesum
Ilustrasi Video Mesum
Ilustrasi Video Mesum

BANDUNG – RADAR BOGOR, Salah seorang pramugari dari maskapai penerbangan ternama berinisial APY, dilaporkan ke Polrestabes Bandung atas perbuatan dugaan telah memproduksi, atau membuat dan menyimpan video hubungan sexual.

Perbuatan asusila tersebut dilakukan APY bersama kekasihnya berinisial RRO di sebuah kamar hotel di Kota Bandung pada 28 November 2018 lalu.

Pengacara Andi Syarifuddin mengatakan, sebagai kuasa hukumnya GAP telah menyampaikan pengaduan masyarakat dan atau laporan polisi atas terjadinya tindak pidana memproduksi, atau membuat dan menyimpan video dengan muatan yang melanggar kesusilaan / ketelanjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 6 Jo Pasal 29 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang dilakukan oleh APY.

“Bahwa terlapor APY dengan sengaja membuat atau memproduksi, dan menyimpan video hubungan sexual bersama dengan teman laki-lakinya untuk dirinya sendiri atau kepentingan dirinya sendiri, sehingga tidak dapat disebut membuat atau memproduksi sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU No.44 Tahun 2008 Tentang Pornografi,” ungkap Andi, Senin (23/3/2020).

Namun, menurut APY video tersebut telah dihapus dengan alasan karena file video hubungan sexual tersebut telah berpindah ke diri orang lain.

“Karena kelalaiannya menyimpan dan mengirim video hubungan sexual tersebut ke handphone milik teman laki-lakinya itu, sehingga video hubungan sexual itu dapat dilihat dan disebarkan oleh Pelapor dan selanjutnya diketahui oleh orang banyak,” tandasnya.

Pengaduan ini, kata Andi, merupakan pelaporan balik GAP terhadap APY yang telah melakukan laporan terlebih dahulu ke Polda Metro Jaya atas perbuatan GAP yang menyebarkan video. Kemudian atas niat baik GAP untuk melakukan damai dengan APY tak ditanggapi dan ditolak oleh pihak APY.

“Upaya damai GAP terhadap APY ditolak, jadi kami sebagai tim kuasa hukum GAP melakukan pelaporan balik atas dugaan kelalaian APY dalam menyimpan video hubungan sexual sehingga file video tersebut tersebar,” katanya.

Menurut Andi, perbuatan terlapor yang telah memproduksi, atau membuat dan menyimpan video hubungan sexual dengan muatan yang melanggar kesusilaan / ketelanjangan tersebut, telah memenuhi seluruh unsur-unsur pidana yang dimaksud dalam ketentuan pidana Pasal 29 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008.

“Bahwa harapan kami, kiranya para pelaku pembuat video hubungan sexual dan seks bebas ini dapat diberi hukuman yang setimpal untuk memberi efek jerah kepada pelaku dengan alasan perbuatan tersebut sangatlah tidak terpuji dan dampaknya dapat merusak moral bangsa kita,” ungkapnya.

Sementara tim kuasa hukum terlapor APY enggan memberikan komentar apapun, karena proses hukum di Polda Metro Jaya untuk GAP masih berjalan. (*/ysp)