PNS Kerja di Rumah Diperpanjang Hingga 21 April, MenPAN-RB : Bukan Libur!

0
569
Pensiunan-PNS
Pensiunan PNS
Pensiunan-PNS
Ilustrasi PNS

JAKARTA-RADAR BOGOR, Masa work from home (WFH) untuk PNS akan diperpanjang sampai 21 April ke depan. Hal itu disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo.

Namun, MenPAN-RB menegaskan bahwa program kerja dari rumah itu bukan hari libur. PNS diminta untuk tetap bekerja.

Untuk itu, Tjahjo menekankan agar semua kesekretariatan kementerian dan lembaga lebih intens mengawasi dan memonitor para PNS yang kerja dari rumah.

“Jadi 3 minggu ke depan pada intinya tidak ada libur, semua PNS tetap kerja! Kami minta semua Sekjen, Sestama, Sesmen, dan seluruh Sekda Pemerintah Daerah untuk awasi dan monitor semua ASN yang bekerja dari rumah,” tegas Tjahjo saat melakukan video conference, Senin (30/3/2020) seperti dilansir detik.com.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana juga menegaskan PNS harus tetap bekerja meski dirumah. Bima juga meminta PNS rutin memberikan bukti kinerjanya ke atasan.

“WFH itu bukan libur, tapi tetap bekerja. PNS tetap harus patuhi aturan kerja dan menyertakan bukti kinerjanya. Ini akan dihitung dalam sistem kerja pegawai yang ditetapkan tiap bulan ataupun tahunan,” kata Bima dalam kesempatan yang sama.

Selain itu, PNS juga diminta untuk membuat jadwal rencana kerja dan penyampaian kerja harian. Bima juga menegaskan PNS harus rutin memberikan keterangan lokasi kepada atasannya.

“PNS juga diminta membuat jadwal rencana kerja dan penyampaian kerja harian. Selain itu harus memberikan keterangan posisi lokasi diri ke atasan langsungnya,” ujar Bima. (dtk/ysp)