JAKARTA-RADAR BOGOR, Presiden Joko Widodo telah menyiapkan anggaran penanganan wabah COVID-19 mencapai Rp 405,1 triliun.
Anggaran itu akan digunakan untuk bidang kesehatan, jaring pengaman sosial, insentif perpajakan dan stimulus KUR, hingga program pemulihan ekonomi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, sumber pembiayaan untuk itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus.
Dalam Perppu itu disebutkan pembiayaan akan menggunakan anggaran yang bersumber dari Sisa Anggaran Lebih (SAL), dana abadi dan akumulasi dana abadi pendidikan, dana yang dikuasai negara dengan kriteria tertentu, dana yang dikelola oleh Badan Layanan Umum (BLU) dan dana dari pengurangan penyertaan modal negara (PMN) kepada BUMN.
Terlepas dari masih kontroversinya Perppu No. 1/2020 tersebut, dalam kebijakan pengalokasiannya, Pemerintah lebih berat perhatiannya kepada pemulihan ekonomi ketimbang sektor kesehatan dan dampak langsungnya kpd masyarakat kecil.
Dari alokasi dana 405,1 Triliun yang disiapkan untuk menghadapi krisis Covid-19 ini, lebih dari separuhnya (54%) untuk insentif pajak dan program pemulihan ekonomi ( Rp. 220,1 T).
Sedangkan untuk alokasi sektor kesehatan hanya 75 T, dan 110 T untuk program jaring pengaman sosial. “Padahal, kita semua tahu keguncangan ekonomi itu diakibatkan oleh krisis wabah Covid-19. Dengan kata lain, sumber dan akar masalah yang menyebabkan keguncangan ekonomi adalah Covid-19 ini,” ujar Fahmy Alaydroes
Anggota DPR RI Fraksi PKS – Anggota Badan Anggaran.
Seharusnya Pemerintah fokus kepada upaya pencegahan penyebaran penularan yang semakin meluas dan secepatnya melakukan berbagai langkah guna mencegah berkepanjangannya krisis ini.
Dalam hal ini, pemerintah melakukan dua arah kebijakan secara bersamaan, pengendalian wabah covid-19 dan juga pemulihan ekonomi, namun keduanya jadi terkesan serba tanggung.
Bila saja seluruh alokasi dana yang disediakan digunakan sebagian besarnya untuk pengendalian wabah Covid-19, yang memang sangat mendesak maka program-program yang langsung berkenaan dengan pencegahan wabah tersebut akan dapat dijalankan lebih intensif, masif dan terstruktur dengan baik.
Katakanlah, 150 T untuk support biaya-biaya kesehatan, 150 T untuk jaring pengaman sosial, dan sisanya 105 T untuk insentif Pajak dan Stimulus Ekonomi .
“Insya Allah, dalam waktu yang tak terlalu lama, semoga tidak sampe 2 bulan ke depan, Indonesia akan segera terbebas dari wabah Covid-19. Dan bila itu terjadi, maka geliat ekonomi dengan sendirinya akan segera bangkit, tanpa harus diberikan stimulus dan insentif yang berlebihan,” ungkapnya. (*/ysp)