Jokowi Tegaskan Tak Ada Wacana Pembebasan Koruptor

0
56
Presiden Jokowi. Foto BPMI Setpres
Presiden Jokowi. Foto BPMI Setpres
Presiden Jokowi. Foto BPMI Setpres
Presiden Jokowi. Foto BPMI Setpres

JAKARTA-RADAR BOGOR, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, tidak pernah ada pembahasan untuk membebaskan narapidana korupsi.

Hal ini ditegaskan dengan tidak merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang mengatur mengenai pemberian remisi.

Pemerintah tidak memberlakukan pemberian remisi melalui penerapan program asimilasi dan integrasi kepada narapidana teroris, narapidana koruptor dan narapidana narkotika.

“Saya hanya ingin menyampaikan, bahwa mengenai napi koruptor tidak pernah kita bicarakan dalam rapat rapat kita. Jadi mengenai PP 99/2012 perlu saya sampaikan tidak ada revisi untuk ini, jadi pembebasan napi hanya untuk napi pidana umum,” kata Jokowi dalam rapat terbatas melalui video conference, Senin (6/3/2020).

Jokowi menyampaikan, program asimiliasi dan integrasi agar napi bisa keluar dan bebas di tengah mewabahnya Covid-19 hanya untuk narapidana umum. Menurutnya, di negara lain pun melakukan hal yang sama.

“Seperti di negara lain, saya melihat di Iran membebaskan 95.000 napi, di Brasil 34.000 napi,” jelas Jokowi.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyampaikan, wacana membebaskan narapidana kasus korupsi sebagai upaya mencegah penularan Covid-19. Namun masih dalam tahap usulan dan belum tentu disetujui Presiden Joko Widodo.

Menurut Yasonna, tidak semua napi koruptor akan bebas karena ia mengusulkan kriteria yang ketat lewat revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. (jpg)