JAKARTA-RADAR BOGOR, Ahmad Riza Patria, terpilih sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta, pendamping Anies Baswedan. Namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih menunggu surat dari DPR mengenai upaya pergantian antar waktu (PAW) dengan ketentuan seperti diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). Secara spesifik diatur dalam Pasal 239 sampai 243 UU MD3.
“Dasar hukum menggunakan UU MD3 yang mengatur PAW anggota DPR. Prosesnya partai usulkan ke DPR dan DPR sampaikan usulan ke KPU, kemudian KPU memproses PAW dengan calon dengan perolehan suara terbanyak berikutnya di dapil yang sama,” ujar Komisioner KPU Hasyim Asy’ari, kepada wartawan, Jakarta, Selasa (7/4/2020).
Riza Patria terpilih sebagai wagub, telah mengundur diri dari Anggota DPR RI Senayan, dengan begitu otomatis akan diisi oleh calon suara terbanyak dibawahnya. Menurut Hasyim, KPU hanya berhubungan dengan DPR, karena itu pihaknya masih menunggu
surat dari DPR RI.
“Jadi, KPU sifatnya menunggu surat dari DPR. Dalam proses PAW hubungan hukum KPU hanya dengan DPR,” tutur Hasyim.
Untuk diketahui Riza Patria terpilih sebagai Wakil Gubernur DKI melalui rapat DPRD DKI pada Senin 6 April 2020 kemarin. Riza meperoleh 81 suara dibandingkan rivalnya Nurmansjah Lubis yang hanya mendapat 17 suara.
Lalu, siapakah penganti Riza Patria yang diduduk dikursi dewan, setelah mengundurkan diri dari anggota DPR Partai Gerindra sejak 23 Maret 2020 lalu.
Sekedar informasi beberapa aturan berdasarkan UU penetapan calon anggota DPR RI terpilih, diantaranya menggunakan dasar hukum UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, salah satunya ada di pasal 426, sedangkan terkait PAW sebagai anggota DPR RI menggunakan UU MD3 salah satunya pasal 242 ayat (1).
Sekedar informasi hasil pleno perolehan suara terbanyak untuk Dapil Kota Bogor dan Kabupaten Cianjur saat Pileg 2019 silam, untuk suara Partai Gerindra memperoleh 146.064 suara.
Sedangkan suara calon terbanyak urutan satu, Ahmad Riza Patria sebanyak 54.525 suara, disusul Endang Setyawati Tohari sebanyak 28.618, urutan ketiga suara terbanyak Irwan Ardi Hasman memperoleh 12.119.
Sementara suara terbanyak selanjutnya dibawah Irwan Ardi Hasman ada Hasan Zainal Abidin dengan perolehan 10.449 suara, lalu urutan kelima Sukrianto Yulia yang memperoleh 10.161 suara.
Kemudian disusul Lukman Malanuang dengan memperoleh 6.544 suara, lalu Yaya Ruyani memperoleh 6.336, Helmalia Jelita Putri sebanyak 4.044 suara, lalu Muhammad Nur Sukma memperoleh 3.790 suara.
Sekedar mengingatkan partai Gerindra memperoleh dua kursi untuk caleg terpilih dari Dapil Jawa Barat 3 Kota Bogor dan Kab Cianjur, yakni oleh Riza Patria dan Endang Tohari.
Lantaran Riza Patria sudah mengundurkan diri, maka selanjutnya penganti Riza berdasarkan aturan UU suara terbanyak selanjutnya diperoleh oleh Irwan Ardi Hasan. (*/ysp)