PSBB Mulai Diberlakukan, Layanan Ojol di Aplikasi Grab dan Gojek Menghilang

0
1215
Ojek-Online
Ilustrasi Aplikasi Ojek Online
Ojek-Online
Ilustrasi Aplikasi Ojek Online

JAKARTA-RADAR BOGOR, Pemerintah DKI Jakarta telah resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), mulai hari ini, Jumat (10/4/2020). Kebijakan tersebut akan berlaku selama 14 hari ke depan dan berakhir pada 23 April 2020.

Berdasarkan penelusuran JawaPos.com, layanan aplikasi transportasi online seperti Grab dan Gojek meniadakan layanan ojek online (ojol) pada aplikasi mereka untuk wilayah rute perjalanan DKI Jakarta.

Namun, untuk layanan taksi online (taksol), pesan antar makanan, dan antar barang pada aplikasi Grab maupun Gojek masih tersedia.

Ikon layanan ojol pada aplikasi tersebut masih ada. Namun, ketika pemesanan dilakukan langsung dialihkan ke layanan taksol.

Pada aplikasi Grab, terdapat dua opsi layanan taksol yaitu layanan Grab Car yang dapat menampung dua penumpang, dan layanan Grab Car XL yang dapat menampung maksimal tiga orang.

Hilangnya fitur antar jemput okol ini tak hanya dialami pengguna yang berada di wilayah Jakarta, tetapi juga dialami oleh pengguna di wilayah Bogor, Depok, serta Bekasi. Sebagai informasi, pelarangan angkutan ojol berlaku selama penerapan PSBB di DKI Jakarta.

Aturan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pada awalnya pihaknya telah menggelar komunikasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk membolehkan ojol mengangkut penumpang.

Namun, untuk merealisasikan wacana ini harus dilakukan perubahan pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

PSBB di DKI Jakarta dimulai pada Jumat (10/4) pukul 00.00 WIB hingga 23 April 2020. Guna menunjang pelaksanaan PSBB ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah menyelesaikan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk menjadi dasar hukum sejumlah kegiatan yang dibolehkan atau dilarang selama PSBB.

“Pergub Nomor 33 Tahun 2020 sudah tuntas dan Pergub ini memiliki 28 pasal mengatur semua yang terkait kegiatan di kota Jakarta baik perkonomian, sosial, budaya, keagamaan, pendidikan,” kata Anies di Balai Kota Jakarta, Kamis (9/4/2020). (ysp)