Ancaman Covid-19 Bagi Paramedis dan Perhatian Pemerintah

0
184

Oleh: Irvan Firmansyah

Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor

Pandemi Covid-19 (virus korona) sampai dengan saat ini memang masih terus meningkat dari segi angka. Data-data update dari instansi Pemerintah Pusat maupun Daerah masih terus menunjukan peningkatan dari hari kehari.

Hal tersebut menunjukan bahwa pandemi Covid-19 di Indonesi masih terus merebak. Berbagai upaya sudah dilakukan oleh Pemerintah Pusat maupun Daerah, mulai dari payung hukum yang sudah dirancang dan status peningkatan daerah menjadi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Upaya-upaya preventif terus dilakukan oleh pemerintah untuk menekan meningkatnya angka sebaran Covid-19 di Indonesia. Disamping upaya preventif, pemerintah juga mengupayakan semaksimal mungkin dalam penangan bagi Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dan yang terkonfirmasi Postitif.

Berbicara masalah penangan Covid-19 tentu tidak bisa terlepas dari petugas medis yang menjadi garda terdepan dalam menangani masalah Covid-19, tertutama bagi pasien yang sudah positif terjangkit, banyak risiko yang dapat timbul bagi petugas medis, selain tertular Covid-19 juga sampai meninggal dunia. Berdasarkan data Ikatan Dokter Indonesia (IDI), sampai dengan 6 April 2020 ada 25 Dokter yang meninggal dunia akibat menangani covid-19. Selain dokter, perawat mempunyai risiko yang sama, berdasar data dari Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) 6 perawat sudah meninggal dalam tugas penanganan Covid-19.

Bahkan lebih tragis, dalam berita m.cnnindonesia.com tanggal 10 April 2020 bahwa telah ada penolakan terhadap 1 (satu) jenazah perawat yang meninggal dunia akibat terinfeksi Covid-19. Hal tersebut tentu sangat disayangkan, terlebih yang meninggal dunia adalah perawat yang bertugas menangani pandemi Covid-19. Selain itu, aspek kelelahan pasti dialami oleh para petugas medis di Indonesia, namun mereka tetap bertugas demi berkurangnya pandemi yang terjadi.

Pemerintah memang telah menyediakan tunjangan bagi petugas medis khusus menangani masalah ini, Dikutip dari depok.pikiran-rakyat.com tanggal 23 Maret 2020, Pemerintah menyediakan tunjangan sebesar 15 juta untuk Dokter Spesialis, 10 juta untuk Dokter Gigi dan Dokter Umum, dan 7,5 Juta untuk Perawat, dan 5 juta bagi tenaga medis lainnya. Hal tersebut tentu sangat wajar diberikan oleh pemerintah khusus bagi tenaga medis yang menangani Covid-19.

Selain masalah tunjangan, khawatir bermunculan masalah-masalah baru bagi para tenaga medis yang bertugas menangan pandemi covid-19, dan potensi masalah tersebut belum dipersiapkan penanganannya oleh pemerintah untuk tenaga medis.

Dukungan pemerintah tidak cukup hanya sebatas tunjangan, ucapan apresiasi, bahkan ucapan belasungkawa bagi mereka yang meninggal dunia. Potensi-potensi lainpun harus dipersiapkan secara serius oleh pemerintah, diantara permasalahan yang berpotensi muncul adalah permasalahan sosial, hak-hak keluarga, dan keamanan dalam bekerja bagi tenaga medis.

1. Masalah Sosial
Masalah sosial ditengah-tengah pandemi Covid-19 sangat rentan terjadi dimasyarakat. Petugas medis yang juga merupakan warga masyarakat tentu sangat berisiko mengalami permasalahan sosial, diantaranya “dikucilkan” ditengah-tengah masyarakat. Hal ini tentu tidak bisa dihindari, selain Standard Operating Procedure (SOP) bagi tenaga medis pasca bertugas harus isolasi diri selama 14 hari untuk memastikan tidak terpapar Covid-19. Setelah selesai masa isolasi diri 14 hari tentu tidak mudah bagi tenaga medis dapat diterima oleh masyarakat. Bahkan ada jenazah petugas medis yang ditolak oleh warga untuk dimakamkan. Hal tersebut menjadi masalah sosial yang harus diantisipasi oleh pemerintah.

2. Masalah Keluarga
Masalah keluarga tentu sangat pribadi, namun petugas medis yang menangani pandemi Covid-19 harus mendapatkan perhatian yang lebih dari pemerintah, dikarenakan mereka bertugas demi Negara melawan pandemi. Pada saat melaksanakan isolasi diri selama 14 hari, mereka tidak boleh kembali langsung kepada keluarganya, hal tersebut tentu dapat menimbulkan masalah baru, terutama bagi para petugas medis yang juga ibu rumah tangga. Mereka harus meninggalkan anak-anak mereka pada saat isolasi diri. Hal tersebut tentu mengurangi hak-hak anak dan keluarga petugas medis.

3. Masalah Keamanan dalam Bertugas
Keamanan dalam bertugas tentu menjadi prioritas bagi tenaga medis, terutama keamanan dari tertularnya Covid-19 ketika bertugas. Aspek tersebut tentu harus menjadi perhatian serius bagi pemerintah, karena kemanan mereka paling utama.
Upaya pemerintah untuk memenuhi Alat Pelindung Diri (APD) bagi tenaga medis memang terus dilakukan, namun belum maksimal dan masih banyak tenaga medis terutama di daerah-daerah yang menggunakan Alat Pelindung Diri seadanya. Penggunaan Alat Pelindung Diri seadanya terjadi di fasilitas kesehatan paling bawah (Puskesmas). Secara tupoksi memang Puskesmas tidak berwenang menangani Covid-19 secara langsung, tetapi para petugas medis memiliki risiko yang sama rentan terpapar Covid-19. Banyak petugas medis yang hanya menggunakan jas hujan sederhana sebagai Alat Pelindung Diri, ada juga yang berinisiatif membuat sendiri.
Pemerintah harus selalu hadir memberikan solusi kepada para tenaga medis yang saat ini menjadi garda terdepan dalam penanganan Covid-19, jalan keluar yang solitif dapat mengurangi risiko tinggi yang dihadapi tenaga medis.
Untuk mengantisipasi permasalahan sosial, keluarga, dan keamanan dalam bertugas, setidaknya pemerintah harus mampu melakukan:
1. Memberikan edukasi dan sosialisasi secara luas terhadap masyarakat bahwa petugas medis pasca bertugas dan selesai isolasi diri harus diterima dengan baik oleh masyarakat, dan dinyatakan bebas Covid-19 oleh pemerintah. Dan jangan sampai ada penolakan jenazah tenaga medis.
2. Dalam masa isolasi selama 14 hari pasca tugas tentu dibutuhkan kehadiran pemerintah untuk tetap melindungi hak-hak keluarga tenaga medis. Pemerintah harus menyiapkan tempat isolasi yang juga bisa tetap menjaga kedekatan antara tenaga medis dengan keluarganya. Sehingga hak-hak anak dan keluarga tenaga medis pasca bertugas dapat terjaga dengan baik.
3. Pemerintah harus dengan cepat dan tepat memenuhi kebutuhan Alat Pelindung Diri (APD) bagi tenaga medis yang bertugas. Kecepatan pengadaan dan ketepatan jenis APD dapat meminimalisir risiko yang timbul akibat bertugas menangan Covid-19 bagi tenaga medis.
Semoga perhatian terhadap kepentingan petugas medis sebagai garda terdepan dalam penanganan Covid-19 dapat dengan cepat dipersiapkan oleh pemerintah. Sehingga mereka dapat bekerja lebih optimal dan merasa aman menghadapi permasalahan-permasalahan yang timbul.