Berikut Isi Lengkap Permenhub Nomor 8 Soal Pengendalian Transportasi Saat Pandemi Covid-19

0
160
Jakarta
Suasana salah satu sudut Kota Jakarta.
Jakarta
Suasana salah satu sudut Kota Jakarta.

JAKARTA-RADAR BOGOR, Kemenhub resmi merilis Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi untuk mencegah Penyebaran Corona atau COVID-19. Peraturan tersebut ditetapkan pada 9 April 2020 oleh Menhub Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan.

Permenhub Nomor 18 Terkait Pencegahan Covid-19 Dirilis, Motor Boleh Angkut Penumpang

Dalam aturan tersebut sepeda motor pribadi, ojek pangkalan dan ojek online diperbolehkan untuk mengangkut penumpang saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), namun harus mengikuti protokol kesehatan. Berikut isi lengkapnya.

PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR PM 18 TAHUN 2020 TENTANG

PENGENDALIAN TRANSPORTASI DALAM RANGKA PENCEGAHAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVlD-19)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a. bahwa Presiden republik Indonesia telah menetapkan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Percepatan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9) serta menempatkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);

b. bahwa untuk menekan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Perlu dilakukan pembatasan moda transportasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besan dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19);

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);

Mengingat :
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6478);
5. Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015 tentang Kementerian Perhubungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 75);
6. Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2015 tentang Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang
dan Bekasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 216);
7. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203);
8. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 110 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1555);

9. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1756);

10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala BesarDalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 326);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN TENTANG PENGENDALIAN TRANSPORTASI DALAM RANGKA PENCEGAHAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19).

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) adalah pengendalian dalam bentuk pembatasan moda transportasi.
2. Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9).
3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
4. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Direktur Jenderal Perhubungan Udara, dan Direktur Jenderal Perkeretaapian sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
5. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.

Pasal 2
Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dilakukan melalui:
a. pengendalian transportasi untuk seluruh wilayah;
b. pengendalian transportasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar; dan
c. pengendalian transportasi untuk kegiatan mudik tahun 2020.

BAB II
PENGENDALIAN TRANSPORTASI SELURUH WILAYAH

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 3
Pengendalian transportasi untuk seluruh wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dilakukan terhadap transportasi yang mengangkut penumpang dan logistik/barang.

Bagian Kedua
Pengendalian Transportasi Penumpang

Pasal 4
Pengendalian transportasi yang mengangkut penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan pada saat:
a. persiapan perjalanan;
b. selama perjalanan; dan
c. sampai tujuan atau kedatangan.

Pasal 5
(1) Pengendalian transportasi pada saat persiapan perjalanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilakukan oleh:
a. calon penumpang;
b. operator sarana transportasi; dan
c. operator prasarana transportasi.

(2) Calon penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus:
a. mengenakan masker dan menyiapkan alat kesehatan yang dibutuhkan;
b. mematuhi dan menjaga jarak fisik (physical distancing);
c. mematuhi prosedur yang diarahkan oleh petugas; dan
d. mengutamakan untuk melakukan pendaftaran diri secara daring (online check in) untuk penumpang transportasi yang menggunakan sistem pendaftaran secara daring (online check in).

(3) Operator sarana transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi ketentuan:
a. menjual tiket secara daring (online) serta menjamin penerapan jaga jarak fisik (physical distancing);
b. menyeterilkan sarana transportasi melalui penyemprotan disinfektan, menerapkan jaga jarak fisik (physical distancing) di setiap sarana transportasi, dan menyediakan peralatan pengecekan kesehatan;
c. memastikan seluruh personil sarana transportasi dinyatakan sehat oleh instansi kesehatan atau dokter yang berwenang, menyediakan cadangan personil sarana transportasi untuk perjalanan jarak jauh, dan menyediakan peralatan kesehatan bagi personil sarana transportasi paling sedikit berupa masker, sarung tangan, dan penyanitasi tangan (hand sanitizer); dan
d. untuk angkutan bus, menaikkan penumpang pada tempat yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Operator prasarana transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus:
a. menjamin penerapan protokol kesehatan berupa sterilisasi rutin melalui penyemprotan disinfektan dan jaga jarak fisik (physical distancing);
b. menyiapkan tempat cuci tangan atau penyanitasi tangan (hand sanitizer) pada pintu masuk prasarana transportasi;
c. memastikan semua petugas dalam keadaan sehat dan mengenakan alat kesehatan pribadi berupa masker dan sarung tangan bagi petugas kesehatan;
d. melaksanakan pemeriksaan suhu tubuh penumpang sesuai dengan protokol kesehatan dan dalam hal pemeriksaan menunjukkan suhu tubuh paling rendah 38°C (tiga puluh delapan derajat Celcius), penumpang ditolak untuk diangkut dan dirujuk ke fasilitas kesehatan untuk diperiksa kesehatan;
e. menyiagakan posko kesehatan yang dilengkapi dengan tenaga medis di prasarana transportasi dan berkoordinasi dengan Rumah Sakit Rujukan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) terdekat;
f. menyediakan ruang istirahat untuk personil prasarana transportasi; dan
g. memastikan adanya sirkulasi udara yang baik pada gedung operasional dan pelayanan umum.

Pasal 6

(1) Pengendalian transportasi pada saat selama perjalanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dilakukan oleh:
a. penumpang;
b. operator sarana transportasi; dan
c. operator prasarana transportasi transit.

(2) Penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi ketentuan:
a. mengikuti prosedur dan arahan petugas selama di perjalanan
b. menerapkan jaga jarak fisik (physical distancing) dan mengenakan masker; dan
c. melaporkan kepada petugas jika mengalami gangguan kesehatan.

(3) Operator sarana transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi ketentuan:
a. mengawasi dan memastikan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing) selama perjalanan secara ketat dan periodik;
b. menyediakan penyanitasi tangan (hand sanitizer) untuk penumpang;
c. memastikan seluruh personil sarana transportasi selalu mengenakan peralatan kesehatan pribadi berupa masker;
d. mengecek dan mengawasi kesehatan penumpang secara periodik dengan mempertimbangkan waktu perjalanan masing-masing moda transportasi;
e. menyiapkan kontak keadaan darurat (emergency call) dan protokol keselamatan jika terjadi keadaan darurat selama perjalanan;
f. untuk angkutan orang dengan bus:
1. angkutan dengan jarak tempuh perjalanan sampai dengan 500 km (lima ratus kilometer) dengan ketentuan pemberhentian sebelum terminal tujuan dibatasi 1 (satu) kali dengan lama pemberhentian paling lama 30 (tiga puluh)
menit, dan tetap melakukan jaga jarak fisik
(physical distancing); dan
2. angkutan dengan jarak tempuh perjalanan yang melebihi 500 km (lima ratus kilometer) dengan ketentuan pemberhentian sebelum terminal tujuan dapat lebih dari 1 (satu) kali dan tetap melakukan jaga jarak fisik (physical distancing).
g. dalam hal terdapat penumpang yang menunjukkan gejala Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), petugas harus:
1. melakukan penanganan sesuai dengan protokol kesehatan;
2. melaporkan ke fasilitas kesehatan terdekat; dan
3. berkoordinasi dengan pusat krisis Corona Virus Disease 2019 (crisis center COVID-19) atau pemandu lalu lintas udara (air traffic controller) bandar udara tujuan untuk transportasi udara, jika terjadi keadaan darurat; dan
h. untuk transportasi udara memastikan seluruh penumpang mengenakan masker selama penerbangan dan mengingatkan terkait pengisian Kartu Kewaspadaan Kesehatan (Health Alert
Card/HAC).

(4) Operator prasarana transportasi transit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus memenuhi ketentuan:
a. memantau dan memastikan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing) pada simpul transportasi serta tempat peristirahatan (rest area);
b. memastikan kesiapan fasilitas kesehatan termasuk untuk penanganan gawat darurat; dan
c. memastikan semua petugas dalam keadaan sehat serta mengenakan alat kesehatan pribadi berup masker dan sarung tangan bagi petugas kesehatan.

Pasal 7

(1) Pengendalian transportasi pada saat sampai tujuan atau kedatangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf
c dilakukan oleh:
a. penumpang;
b. operator sarana transportasi; dan
c. operator prasarana transportasi.

(2) Penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus:
a. mengikuti prosedur dan arahan petugas saat tiba di daerah tujuan atau kedatangan;
b. melakukan pemeriksaan suhu tubuh sesuai dengan protokol kesehatan Corona Virus Disease 2019
(Covid-19) di terminal, stasiun, bandara, serta pelabuhan tujuan atau kedatangan;
c. menyerahkan Kartu Kewaspadaan Kesehatan (Health Alert Card), untuk transportasi udara;
d. menerapkan jaga jarak fisik (physical distancing) dan mengenakan masker; dan
e. melapor kepada petugas posko kesehatan jika merasakan gejala Corona Virus Disease 2019 (COVID19).

(3) Operator sarana transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi ketentuan:
a. melakukan sterilisasi armada transportasi (penyemprotan disinfektan) setelah sampai di tujuan;
b. memastikan seluruh personil sarana transportasi selalu mengenakan peralatan kesehatan pribadi
berupa masker dan melakukan pengecekan kesehatan;
c. mengistirahatkan personil sarana transportasi yang telah melakukan perjalanan jauh;
d. untuk angkutan bus, menurunkan penumpang pada tempat yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. dalam hal ditemukan penumpang yang menunjukkan gejala Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), segera melaksanakan prosedur penanganan dan berkoordinasi dengan petugas medis atau petugas kantor kesehatan pelabuhan pada transportasi udara dan transportasi laut.

(4) Operator prasarana transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus memenuhi ketentuan:
a. menjamin protokol kesehatan dengan melakukan sterilisasi rutin melalui penyemprotan disinfektan dan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing);
b. menyiapkan tempat cuci tangan atau penyanitasi tangan (hand sanitizer) pada lokasi pintu masuk prasarana transportasi;
c. memastikan semua petugas dalam keadaan sehat serta mengenakan alat kesehatan pribadi berupa masker dan sarung tangan bagi petugas kesehatan;
d. melaksanakan pemeriksaan suhu tubuh penumpang sesuai dengan protokol kesehatan dan dalam hal pemeriksaan menunjukkan suhu tubuh di atas 38° Celcius, penumpang ditolak untuk diangkut dan dirujuk ke fasilitas kesehatan untuk diperiksa kesehatan;
e. menyiagakan posko kesehatan lengkap dengan tenaga medis di prasarana transportasi serta
berkoordinasi dengan Rumah Sakit Rujukan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) terdekat;
f. menyediakan ruang istirahat untuk personil sarana transportasi;
g. memastikan adanya sirkulasi udara yang baik pada gedung operasional dan pelayanan umum; dan
h. untuk transportasi laut pihak syahbandar, otoritas pelabuhan, Unit Penyelenggara Pelabuhan, atau Badan Usaha Pelabuhan Terminal Penumpang memantau pelayaran kapal khususnya laporan dari pihak kapal mengenai kondisi kesehatan penumpang.

Pasal 8

(1) Pengendalian transportasi yang mengangkut logistik/barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan oleh:
a. operator sarana transportasi;
b. pengelola operasional angkutan; dan
c. pengirim dan pemilik.

(2) Operator sarana transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi ketentuan:
a. memastikan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing) dan penggunaan peralatan kesehatan
berupa masker selama kegiatan operasional angkutan;
b. melakukan sterilisasi armada transportasi dan muatan melalui penyemprotan disinfektan;
c. melakukan pengecekan kesehatan personil sarana transportasi di lokasi keberangkatan dan lokasi kedatangan;
d. menyediakan kontak keadaan darurat (emergency call) di seluruh daerah yang dilewati untuk
mengantisipasi jika terjadi keadaan darurat;
e. menugaskan personil melaporkan perubahan kondisi kesehatan secara aktif; dan
f. memastikan personil ground handling pada transportasi udara mengenakan masker dan sarung
tangan.

(3) Pengelola operasional angkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi ketentuan:
a. melakukan pengawasan dan memastikan distribusi angkutan logistik bahan pokok, medis, kesehatan, dan sanitasi tidak terhambat;
b. memasang stiker penanda khusus untuk angkutan logistik;
c. menyediakan fasilitas atau posko untuk pengecekan kesehatan personil sarana transportasi dan menyediakan ruang istirahat bagi personil sarana transportasi; dan
d. melakukan sterilisasi angkutan logistik/barang melalui penyemprotan disinfektan.

(4) Pengirim dan pemilik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus memenuhi ketentuan:
a. melakukan sterilisasi terhadap barang yang dikirim/diterima dengan memperhatikan keamanan diri; dan
b. menerapkan jaga jarak fisik (physical distancing) dan mengenakan peralatan kesehatan seperti masker saat mengirim dan menerima barang.

BAB III

PENGENDALIAN TRANSPORTASI PADA WILAYAH YANG DITETAPKAN SEBAGAI PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA
BESAR

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 9

Pengendalian transportasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dilakukan terhadap transportasi yang mengangkut penumpang dan logistik/barang.

Bagian Kedua

Pengendalian Transportasi Penumpang

Pasal 10

(1) Pengendalian transportasi yang mengangkut penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 merupakan pembatasan jumlah penumpang pada sarana transportasi.

(2) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku untuk kegiatan transportasi dari dan ke daerah Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Pasal 11

(1) Pengendalian kegiatan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) untuk transportasi darat meliputi:
a. kendaraan bermotor umum berupa mobil penumpang dan mobil bus dilakukan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50% (lima puluh persen) dari jumlah kapasitas tempat duduk dan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing);
b. kendaraan bermotor perseorangan berupa mobil penumpang dilakukan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50% (lima puluh persen) dari jumlah kapasitas tempat duduk dan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing);
c. sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang;
d. dalam hal tertentu untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan sebagai berikut:
1. aktivitas lain yang diperbolehkan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar;
2. melakukan disinfeksi kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah selesai digunakan;
3. menggunakan masker dan sarung tangan; dan
4. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit; dan
e. transportasi sungai, danau, dan penyeberangan berupa:
1. angkutan sungai, danau, dan penyeberangan dilakukan pembatasan jumlah penumpang
paling banyak 50% (lima puluh persen) dari jumlah kapasitas angkut penumpang kapal dan
penerapan jaga jarak fisik (physical distancing); dan
2. pembatasan waktu operasional pelabuhan disesuaikan demand dan jadwal operasi kapal.
(2) Waktu operasional kendaraan bermotor umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pembatasan oleh pejabat sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 12

Pengendalian kegiatan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) untuk kereta api meliputi:
a. kereta api antarkota kecuali kereta api luxury dilakukan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 65% (enam puluh lima persen) dari jumlah tempat duduk dan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing) sesuai dengan konfigurasi tempat duduk dari setiap jenis sarana;
b. kereta api perkotaan dilakukan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 35% (tiga puluh lima persen) dari kapasitas penumpang dan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing) sesuai dengan konfigurasi tempat duduk dari setiap jenis sarana; dan
c. kereta api lokal, kereta api prambanan express, dan kereta api bandara dilakukan pembatasan jumlah penumpang
paling banyak 50% (lima puluh persen) dari jumlah tempat duduk dan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing) sesuai dengan konfigurasi tempat duduk dari setiap jenis sarana dan tidak ada penumpang berdiri.

Pasal 13

(1) Pengendalian kegiatan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) untuk transportasi laut berupa kapal penumpang dilakukan pembatasan penumpang paling banyak 50% (lima puluh persen) dari jumlah kapasitas tempat duduk atau tempat tidur dengan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing).
(2) Kapal untuk melaksanakan kewajiban pelayanan publik penumpang kelas ekonomi dan kapal angkutan perintis diizinkan beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dilakukan pembatasan penumpang paling banyak 50% (lima puluh persen) dari jumlah kapasitas tempat duduk atau tempat tidur dengan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing); dan/atau
b. untuk mengangkut logistik dukungan penanganan dan pencegahan Corona Virus Disease 2019 (COVID19) serta bahan kebutuhan pokok, barang penting, dan esensial.

Pasal 14

Pengendalian kegiatan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) untuk transportasi
udara meliputi:
a. pengurangan kapasitas (slot time) bandar udara berdasarkan evaluasi;
b. pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50% (lima puluh persen) dari jumlah kapasitas tempat duduk dengan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing); dan
c. penyesuaian tarif batas atas dan/atau pemberlakuan tuslah/surcharge berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 15

Pengendalian kegiatan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dikecualikan terhadap sarana transportasi darat, kereta api, laut, dan udara yang digunakan untuk:
a. pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu kenegaraan;
b. operasional pemerintahan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia;
c. operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia; dan
d. penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat.

Bagian Ketiga

Pengendalian Transportasi Barang

Pasal 16

(1) Pengendalian transportasi yang mengangkut barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilakukan terhadap angkutan barang selain angkutan barang yang mengangkut barang penting dan esensial.

(2) Barang penting dan esensial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. barang kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi;
b. barang keperluan bahan pokok;
c. barang makanan dan minuman;
d. barang pengantaran/pengedaran uang;
e. bahan bakar minyak/bahan bakar gas;
f. barang keperluan distribusi bahan baku industri manufaktur dan perakitan (assembling);
g. barang keperluan ekspor dan impor; dan
h. barang kiriman.

Pasal 17

(1) Kapal penumpang dapat diizinkan untuk mengangkut kargo dengan ketentuan sebagai berikut:
a. adanya keterbatasan jumlah kapal kargo yang memasuki daerah Pembatasan Sosial Berskala Besar sehingga harus menggunakan kapal penumpang;
b. digunakan untuk mengangkut logistik dukungan penanganan dan pencegahan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
c. digunakan untuk mengangkut logistik bahan kebutuhan pokok, barang penting, dan esensial; dan
d. pemuatan kargo di atas kapal penumpang harus memperhatikan keamanan stabilitas kapal.

(2) Pembatasan pengoperasian pelabuhan diizinkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. melakukan bongkar muat logistik dukungan penanganan dan pencegahan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
b. melakukan bongkar muat barang ekspor/impor, barang kebutuhan pokok, barang penting dan barang esensial;
c. mengurangi kepadatan pemusatan petugas, pekerja, dan pengunjung pelabuhan dengan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing); dan
d. kegiatan operasi kapal, stevedoring, cargodoring, dan delivery tetap diizinkan dilaksanakan dengan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing).

Pasal 18

Pesawat konfigurasi penumpang dapat digunakan untuk mengangkut kargo di dalam kabin penumpang (passenger compartement) khusus untuk pengangkutan kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi serta pangan.

BAB IV
PENGENDALIAN TRANSPORTASI UNTUK KEGIATAN MUDIK TAHUN 2020

Pasal 19

Pengendalian transportasi untuk kegiatan mudik tahun 2020 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dilakukan agar kegiatan mudik tidak mengakibatkan semakin meningkat dan meluasnya Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Pasal 20

(1) Pengendalian transportasi untuk kegiatan mudik tahun 2020 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilakukan berdasarkan:
a. pedoman dan petunjuk teknis mudik dengan mengunakan kendaraan umum;
b. pedoman dan petunjuk teknis mudik dengan mengunakan kereta api;
c. pedoman dan petunjuk teknis mudik dengan mengunakan pesawat udara;
d. pedoman dan petunjuk teknis mudik dengan mengunakan kapal penyeberangan;
e. pedoman dan petunjuk teknis mudik dengan mengunakan kapal laut;
f. pedoman dan petunjuk teknis mudik dengan mengunakan kendaraan pribadi; dan
g. pedoman dan petunjuk teknis mudik selama di jalan tol.

(2) Pedoman dan petunjuk teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 21

Direktur Jenderal dan Kepala Badan sesuai dengan kewenangannya menyusun ketentuan mengenai pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Pasal 22
Dalam hal diperlukan, Peraturan Menteri ini dapat sewaktu-waktu diubah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VI

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 23

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 9 April 2020

MENTERI PERHUBUNGAN
REPUBLIK INDONESIA,
Ad Interim

ttd

LUHUT B. PANDJAITAN

sumber : detik.com