Fahmy Alaydrus Protes Keras Pemotongan Tunjangan Guru

0
111

BOGOR-RADAR BOGOR,Gelombang protes langkah pemerintah yang memotong tunjangan guru terus berlanjut.

Kali ini datang dari anggota Komisi X DPR RI, Habib Fahmy Alaydrus yang kecewa pemerintah pusat memangkas tunjangan guru hingga Rp3,3 triliun lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020.

‘’Sungguh memilukan dan sekaligus menimbulkan kontroversi. Memilukan, karena gaji dan tunjangan guru selama ini masih jauh dari layak. Bahkan banyak teman-teman guru yang masih harus bekerja sambilan untuk mencukupi kebutuhan dasar sehari-hari mereka,’’ kata Habib Fahmy Alaydrus.

Menurut dia, kebijakan yang tidak bijak ini (perpres 54/2020, red) bersandar kepada Perpu No. 1/2020 yang masih sarat kontroversi. Soalnya pembahasan di DPR juga belum dan tak memiliki pijakan legalitas yang kuat.

Apalagi, kontennya juga masih sangat kontroversi, berpotensi menabrak UUD 45.

“Di saat sulit seperti ini karena ada pandemi Covid-19, nafkah guru malah dipangkas,” jelas Fahmy.

Dalam lampiran Perpres Perubahan Postur dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020, tunjangan guru dipotong pada tiga komponen yakni tunjangan profesi guru PNS daerah dari yang semula Rp53,8 triliun menjadi Rp50,8 triliun, kemudian penghasilan guru PNS daerah dipotong dari semula Rp698,3 triliun menjadi Rp454,2 triliun.

Terakhir, pemotongan terhadap tunjangan khusus guru PNS daerah di daerah khusus, dari semula Rp2,06 triliun menjadi Rp1,98 triliun.

‘’Dalam situasi begini. Pendapatan yang ada jangan dikurangi, sehingga tidak menimbulkan masalah baru. Fokus pada kekurangan yg perlu dicari solusinya,’’ pungkasnya. (*/unt)