JAKARTA – RADAR BOGOR, Berbagai upaya dilakukan pemerintah, untuk menekan ponsel illegal. Setelah tertunda beberapa kali, akhirnya kebijakan International Mobile Equipment Indentity (IMEI), hari ini (18/4/2020).
Aturan itu, disetujui untuk dijalankan dengan skema whitelist atau preventif. Dengan mekanisme tersebut, hanya ponsel memiliki IMEI legal atau resmi yang bisa tersambung ke jaringan operator seluler Indonesia.
Kepala Subdirektorat Industri Peralatan Informasi dan Komunikasi, Perkantoran, dan Elektronika Profesional Kemenperin, Najamudin menegaskan, masyarakat tak perlu resah dengan kebijakan baru yang berlaku.
Sebab, kata dia, regulasi itu tidak berlaku surut. Artinya, ponsel black market yang sudah diaktifkan dan sudah tersambung dengan jaringan operator seluler sebelum regulasi berlaku, tidak akan terpengaruh.
”Ponsel-ponsel tersebut (ponsel ilegal yang sudah aktif, red), tidak akan terpengaruh meskipun IMEI-nya tidak terdaftar,” ujar Najamudin. (jp)