Waduh, Ubah Lirik Lagu Aisyah dengan Penghinaan Nabi

0
126
PEMERIKSAAN: Bambang Bima menjalani proses identifikasi di Mapolrestabes Surabaya.  (Polrestabes for Jawa Pos)

SURABAYA – RADAR BOGOR, Bambang Bima Adhispratama alias Bimbim harus berurusan dengan polisi. Kamis (16/4), pemuda 19 tahun itu dijemput di rumahnya.

Warga Kalijudan tersebut diamankan karena diduga telah melakukan penistaan agama. Bimbim diketahui membuat unggahan kontroversial di media sosial (medsos) beberapa waktu lalu. Dia menyanyikan lagu Aisyah, tapi liriknya diganti.

Intinya, Rasulullah disebut pernah meminum anggur merah. Mirip seperti yang dilakukannya di dalam video.
Kontan saja video itu mendapat kecaman. Bimbim lantas menghapusnya. Dia juga membuat dua video klarifikasi permintaan maaf. Namun, masyarakat tidak puas. Dia tidak hanya terus-menerus menjadi sasaran hujatan di medsos. Warga di sekitar tempat tinggalnya juga geram.

Nah, kegaduhan itu didengar polisi. Bimbim lantas diamankan beberapa petugas Polsek Mulyorejo sekitar pukul 07.00. Dia kemudian dibawa ke Mapolrestabes Surabaya. ”Masih diperiksa. Didalami dulu,” ujar Kanitresmob Polrestabes Surabaya Iptu Arief Ryzki Wicaksana.

Arief mengaku belum bisa banyak berkomentar. Yang pasti, menurut dia, perkara yang diusut adalah dugaan penistaan agama. ”Nanti perkembangan pasti kami sampaikan,” janjinya.

Lulusan Akpol 2013 itu menerangkan, Bimbim cukup kooperatif. Dia tidak melakukan perlawanan saat dijemput. Pun saat menjalani pemeriksaan. Bimbim mengaku sangat menyesal. Dia tidak mengira video yang diunggahnya akan berbuntut panjang.
Bimbim berdalih saat itu hanya iseng.

”Video dibuat saat yang bersangkutan sedang minum (minuman keras, Red). Tetapi, bagaimanapun tetap kami dalami unsur pidananya,”ucap polisi dengan dua balok di pundak itu.

Mantan Kasubnit Jatanras Polrestabes Surabaya tersebut mengungkapkan, penistaan agama termasuk pidana berat. Dalam pasal 156 ayat (a) KUHP, hukuman maksimalnya lima tahun penjara.

Arief melanjutkan, untuk memastikan adanya unsur pidana dalam perkara tersebut, pihaknya akan memeriksa sejumlah saksi. Di antaranya adalah ahli. Sebab, kasus yang diusut adalah dugaan penistaan agama. ”Butuh rekomendasi dari yang punya kapasitas untuk menguatkan dugaan pidana,” katanya. (jpc)