Selama Corona, KPK Terima Laporan Gratifikasi Mencapai Rp11,9 M

0
107
Juru bicara KPK bidang pencegahan, Ipi Maryati
Juru bicara KPK bidang pencegahan, Ipi Maryati
Juru bicara KPK bidang pencegahan, Ipi Maryati
Juru bicara KPK bidang pencegahan, Ipi Maryati.

JAKARTA – RADAR BOGOR, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan penerimaan gratifikasi mencapai Rp 11,9 miliar pada periode 1 Januari – 21 April 2020.

Dari total 665 laporan yang masuk, sebanyak 456 laporan atau sekitar 69 persen disampaikan melalui medium pelaporan aplikasi Gratifikasi Online (GOL).

Juru bicara KPK bidang pencegahan, Ipi Maryati menyampaikan, dari 456 laporan tersebut, sebanyak 314 merupakan laporan dari aplikasi GOL yang dikelola oleh Unit Pengelola Gratifikasi (UPG) instansi dan sebanyak 142 laporan dari aplikasi GOL individu.

Sisanya sebanyak 97 laporan disampaikan melalui email, 46 laporan dengan datang langsung, 38 laporan melalui surat/pos dan 28 laporan lainnya melalui pesan Whatsapp.

“Jenis laporan yang paling banyak diterima adalah berupa uang/setara uang, yaitu 329 laporan. Yang kedua, berjenis barang berjumlah 206 laporan. Selanjutnya masing-masing berjumlah 36 laporan adalah jenis yang bersumber dari pernikahan, diantaranya uang, kado barang, karangan bunga dan makanan/barang mudah busuk,” kata Ipi dalam keterangannya, Minggu (26/4/2020).

Mewabahnya virus korona atau Covid-19, KPK telah menutup sementara layanan publik untuk pelaporan penerimaan gratifikasi secara tatap muka. Sebagai gantinya, KPK mendorong agar pelaporan disampaikan secara daring salah satunya melalui aplikasi GOL.

“Aplikasi ini dapat diakses melalui situs https://gol.kpk.go.id atau juga bisa diunduh melalui Play Store dan App Store,” ucap Ipi.

Dalam kurun waktu pemberlakuan layanan tanpa tatap muka tersebut, sejak 17 Maret 2020, tercatat nominal pelaporan penerimaan gratifikasi pada periode tersebut tidak kurang dari Rp 3,5 miliar.

Nominal tersebut didapat dari laporan gratifikasi berbentuk uang, barang, makanan, hingga hadiah pernikahan. “Mayoritas laporan juga diterima melalui aplikasi GOL,” beber Ipi.

Pelaporan gratifikasi bagi penyelenggara negara, lanjut Ipi, diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara yaitu paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda dari Rp 200 juta hingga Rp1 Miliar.

“Ancaman pidana tersebut tidak berlaku jika penerima gratifikasi melaporkan ke KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima,” tukas Ipi. (jpc)