Dilarang Mudik, 2.909 Kendaraan Keluar Jabodetabek Terpaksa Putar Balik

0
242
PSBB
Polisi memeriksa pengendara saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di pintu keluar tol Kampung Rambutan di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Larang-Mudik
Polisi memeriksa pengendara saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di pintu keluar tol Kampung Rambutan di Jakarta, Jumat (10/4/2020).

JAKARTA-RADAR BOGOR, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat, sebanyak 2.909 kendaraan berusaha keluar wilayah Jabodetabek saat kebijakan larangan mudik di tengah pandemi virus korona atau Covid-19 pada 24 – 25 April 2020. Polisi terpaksa memutarbalikan mereka kembali ke Jakarta.

“Dari Cikarang Barat ada 1.413 kendaraan roda empat berbagai jenis dan di Tol Bitung ada 1.496. Jadi total ada 2.909 kendaraan yang di putar balikkan ada Jumat dan Sabtu kemarin,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo dalam keterangannya, Minggu (26/4/2020).

Sambodo menyampaikan, sebanyak 2.909 kendaraan tersebut diputar balik di pos penyekatan Pintu Tol Bitung arah Merak dan Pintu Tol Cikarang Barat arah Jawa Barat. Menurutnya, kendaraan yang diputar balik didominasi kendaraan pribadi.

“Sebanyak 1.028 kendaraan pribadi di Pintu Tol Cikarang Barat dan 946 kendaraan pribadi di Pintu Tol Merak diputar balik ke arah Jakarta,” ucap Sambodo.

Tak hanya kendaraan pribadi, transportasi umum yang mengangkut penumpang pun terpaksa diminta untuk memutar balik. “Tercatat 189 kendaraan minibus jenis elf dan 196 bus di Tol Cikarang Barat serta 387 elf dan 163 bus di Pintu Tol Merak juga diminta putar balik ke arah Jakarta,” tukas Sambodo.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan, masyarakat dilarang mudik lebaran tahun ini. Larangan itu ditegaskan sebagai upaya penanganan pandemi virus Korona atau Covid-19 di dalam negeri.

‎”Pada rapat hari ini saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang,” ujar Jokowi pada saat memimpin rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (21/4).

Sementara itu, pelaksana tugas (Plt) Menteri Perhubungan Luhut Binsar Panjaitan menyatakan, pelarangan mudik mulai berlaku efektif pada 24 April 2020. Penerapan sanksi terkait pelarangan mudik mulai ditegakkan pada 7 Mei 2020.

“Larangan mudik ini akan berlaku efektif terhitung sejak Jumat, 24 April 2020. Namun, untuk penerapan sanksi yang sudah disiapkan akan efektif ditegakkan mulai 7 Mei 2020,” ucap Luhut, Selasa (21/4).

Keputusan pemerintah melarang mudik diambil setelah melihat hasil survei Kementerian Perhubungan yang menunjukkan, sebanyak 24 persen warga masih bersikeras untuk mudik, meskipun sudah ada imbauan untuk tetap di rumah. (jpg)